Pimpinan Hotel Radisson Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Share:


Kuasa Hukum Ali Imran Lubis, SH



Medan | Garda.id


Tak kunjung kejelasan 4 orang mantan karyawan Hotel Radisson melaporkan Pimpinan  PT AIHO Indah berinisial PJ ke Polrestabes karena tega tidak membayar pesangon karyawannya, Kamis (22/9/2022). 


Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ke-4 orang mantan karyawan Hotel Radisson, M Ali Imran Lubis, SH saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan.


"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan untuk melaporkan pimpinan Hotel Radisson Cabang Medan Ataupun owner PT AIHO Indah yang telah pemberhentian sepihak klien kami yang sampai saat ini belum ada pembayaran pesangonnya," ucap kuasa hukum," M Ali Imran Lubis, SH. 


M.Ali Imran Lubis SH, menambahkan, pimpinan Hotel Radisson Cabang Medan diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020, yaitu terdapat pada UU Cipta Kerja Bab 4 Pasal 156 Jo Pasal 185 dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara. 


Kita berharap, agar Pimpinan Radisson Hotel atau PT AIHO Indah untuk segera melakukan pembayaran pesangon kepada keempat klien kami. 

Jika tidak membayarkan, maka kami minta Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan ini. 

Semoga apa yang kami harapkan disini menjadi titik tumpu klien kami agar hak dari klien kami terbayarkan," harapnya mengakhiri. (S/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini