Ini Penjelasan Pemko Medan, Soal Lahan Dikawasan Petisah Tengah

Share:

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Pemko Medan Drs Zulkarnaen/ist


Medan | Garda.id


Dalam beberapa waktu terakhir banyak pemberitaan kurang tepat/simpang siur dan opini 

hukum disekitar HPL I,II, dan III Petisah Tengah. Untuk itu disampaikan hal-hal 

sebagai berikut : 

-

Sebelumnya diucapkan terimakasih atas banyaknya atensi yang diberikan baik 

masyarakat ataupun rekan-rekan media cetak maupun elektronik terkait kebijakan 

kerjasama penggunaan/pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) I, II, dan III Petisah 

Tengah milik Pemerintah Kota Medan.

-

Hal paling pokok yang harus diketahui bersama adalah bahwa tanah HPL No.1,2 dan 

3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan, yang 

tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang 

dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dipastikan

tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL 

Petisah Tengah.

-

Bahwa di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk 

menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, 

sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang 

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa Hak Guna 

Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas 

tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) 

tahun, sehingga setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak 

Guna Bangunan yang mereka peroleh berada diatas Tanah HPL milik Pemerintah 

Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan diatas tanah yang 

dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut Pemko Medan agar 

mengeluarkan rekomendasi HGB (memaksa) adalah sangat keliru dan tidak 

berdasarkan azas hukum yang berkeadilan. 

-

Bahwa Pemerintah Kota Medan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 

tentang Pemerintahan Daerah, memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk 

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat 

setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang 

dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan 

ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah, diantaranya Hak 

Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu 

pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik 

Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 

tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang 

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan

Barang Milik Daerah, sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi

ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan.

-

Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada 

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 

Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan 

aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang 

memiliki harmonisasi hukum yang kuat.

-

Bahwa berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 

dijelaskan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk : 

1) Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai 

dengan rencana tata ruang.

2) Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan 

untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

3) Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan 

perjanjian.

4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan 

rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak 

Pengelolaan

5) Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau 

diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan 

apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 

a) Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan 

keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b) Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

c) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d) Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan

e) Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

-

Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan sepenuhnya 

untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan 

pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain. Pemerintah Kota Medan 

juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL 

yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri 

HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Substansi pokok 

kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah 

Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk 

menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB. Namun sepenuhnya 

didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang 

disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi

dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam 

Negeri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama 

penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.

-

Sedangkan kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama 

penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya

diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalan 

Negeri No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, pemahaman bahwa Pemerintah 

Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada 

pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum 

yang ada. Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan 

sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang 

keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan 

Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 

Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum 

yang sangat kuat dan saling melengkapi. Oleh karena itu, kepada pemegang eks 

HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir.


bahkan sudah berakhir beberapa tahun) dihimbau untuk bekerjasama dengan 

Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL 

Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat 

bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL 

Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus 

digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya.

-

Terkait dengan isu cacat kewenangan karena Pemerintah Kota Medan tidak 

memberikan rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sepenuhnya 

menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 

Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, 

Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Perlu juga disampaikan kepada 

masyarakat bahwa, opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat 

kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang 

sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama 

Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru

memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga pemegang eks 

HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang 

secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan. Sesuai dengan Peraturan 

Perundang-undangan yang berlaku, penawaran Pemko kepada eks pemegang 

HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 

27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan 

Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan 

Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik.

-

Perlu juga disampaikan bahwa jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 

3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, HGB yang masih berlaku 

berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB nya berjumlah 

606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016 maka yang telah 

memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk 

sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya 

kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan. Oleh 

karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan 

mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. 

Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota 

Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan 

pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu, 

sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang 

HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh 

Pemegang HGB. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan akan terus mengajak 

pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor 

hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan 

Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan 

sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh 

masyarakat Kota Medan. (oleh : Drs Zulkarnaen ___selaku Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah Pemko Medan)rel

Share:
Komentar

Berita Terkini