Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Pemko Medan Drs Zulkarnaen/ist |
Medan | Garda.id
Dalam beberapa waktu terakhir banyak pemberitaan kurang tepat/simpang siur dan opini
hukum disekitar HPL I,II, dan III Petisah Tengah. Untuk itu disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
-
Sebelumnya diucapkan terimakasih atas banyaknya atensi yang diberikan baik
masyarakat ataupun rekan-rekan media cetak maupun elektronik terkait kebijakan
kerjasama penggunaan/pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) I, II, dan III Petisah
Tengah milik Pemerintah Kota Medan.
-
Hal paling pokok yang harus diketahui bersama adalah bahwa tanah HPL No.1,2 dan
3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan, yang
tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dipastikan
tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL
Petisah Tengah.
-
Bahwa di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk
menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan,
sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa Hak Guna
Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
tahun, sehingga setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak
Guna Bangunan yang mereka peroleh berada diatas Tanah HPL milik Pemerintah
Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan diatas tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut Pemko Medan agar
mengeluarkan rekomendasi HGB (memaksa) adalah sangat keliru dan tidak
berdasarkan azas hukum yang berkeadilan.
-
Bahwa Pemerintah Kota Medan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang
dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan
ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah, diantaranya Hak
Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan
Barang Milik Daerah, sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi
ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan.
-
Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan
aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang
memiliki harmonisasi hukum yang kuat.
-
Bahwa berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
dijelaskan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk :
1) Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan rencana tata ruang.
2) Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan
untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
3) Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan
perjanjian.
4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan
rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak
Pengelolaan
5) Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau
diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b) Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d) Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan
e) Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
-
Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan sepenuhnya
untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan
pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain. Pemerintah Kota Medan
juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL
yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri
HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Substansi pokok
kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah
Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk
menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB. Namun sepenuhnya
didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang
disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi
dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama
penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.
-
Sedangkan kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama
penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya
diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalan
Negeri No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, pemahaman bahwa Pemerintah
Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada
pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum
yang ada. Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang
keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum
yang sangat kuat dan saling melengkapi. Oleh karena itu, kepada pemegang eks
HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir.
bahkan sudah berakhir beberapa tahun) dihimbau untuk bekerjasama dengan
Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL
Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat
bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL
Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus
digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya.
-
Terkait dengan isu cacat kewenangan karena Pemerintah Kota Medan tidak
memberikan rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40
Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah,
Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Perlu juga disampaikan kepada
masyarakat bahwa, opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat
kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang
sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama
Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga pemegang eks
HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang
secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan. Sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, penawaran Pemko kepada eks pemegang
HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik.
-
Perlu juga disampaikan bahwa jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan
3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, HGB yang masih berlaku
berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB nya berjumlah
606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016 maka yang telah
memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk
sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya
kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan. Oleh
karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan
mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah.
Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota
Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan
pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu,
sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang
HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh
Pemegang HGB. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan akan terus mengajak
pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor
hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan
Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan
sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh
masyarakat Kota Medan. (oleh : Drs Zulkarnaen ___selaku Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah Pemko Medan)rel