Jaksa Kejari Langkat kembali Menyapa Masyarakat, Ini Pesannya

Share:

 

Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa.ist


Langkat  | Garda.id


Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa yang dilaksanakna pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di Studio Radio Perkasa FM 99.6 Langkat.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam Program Jaksa Menyapa tersebut adalah Aryanvi Kantha Diprama, SH selaku Kasubsi A Intelijen Kejari Langkat dan David Ricardo Simamora, SH selaku Plh. Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejari Langkat dan dipandu oleh Marvel penyiar Radio Perkasa FM dengan tema Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Aplikasi E-Tamu di Kejaksaan Negeri Langkat.

Tujuan program Jaksa Menyapa tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat untuk mengenali dan memahami hukum khususnya terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diprama menjelaskan bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara yang mengedepankan pengembalian keadaan seperti semula yang didasarkan pada perdamaian antara Pelaku dan Korban mengingat nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat Indonesia dan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah.

 "Agar masyarakat juga memahami bahwa dapat atau tidaknya suatu perkara dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif bergantung kepada hasil Mediasi antara Pelaku dan Korban dimana Jaksa hanya sebagai fasilitator saja sehingga apabila salah satu pihak baik pelaku atau korban tidak menghendaki adanya perdamaian maka perkara tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya" ujarnya

David dalam pemaparannya menerangkan “Tidak semua perkara dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif karena ada syarat-syarat yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020 yaitu Pelaku tidak pernah dijatuhi pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari  Rp 2.500.000”. 

Hal ini penting untuk diketahui masyarakat umum agar masyarakat tidak berpikir bahwa semua perkara dapat dihentikan penuntutannya melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat dibawah kepemimpinan Mei Abeto Harahap SH MH melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 23 perkara dan mendapat penghargaan Juara 2 nasional sebagai Kejaksaan Negeri dengan jumlah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbanyak.

Terkait dengan Aplikasi E-Tamu yang diterapkan di Kejari Langkat, Diprama menyampaikan bahwa aplikasi tersebut adalah kebijakan dari Kejaksaan Agung kepada seluruh jajarannya dengan tujuan untuk mendata setiap tamu yang datang ke Kejari Langkat sebagai bentuk keterbukaan institusi Kejaksaan. 

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Kejari Langkat untuk mendukung penerapan aplikasi tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Walaupun beberapa masyarakat menilai bahwa prosedur tersebut terkesan menghambat tetapi tujuan dari aplikasi tersebut adalah bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri Langkat kepada publik dan Pimpinan karena dapat dimonitor oleh Pimpinan Pusat” tambahnya.

Menutup acara tersebut Diprama mengajak agar seluruh masyarakat mengenali hukum dan mejauhi hukuman demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Langkat.


Secara terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat mengatakan bahwa Jaksa Menyapa ini adalah wujud nyata Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat, jaksa menyapa dan menjawab masyarakat secara langsung apapun yang diinginkan atau diketahui masyarakat tentang seputar hukum. 

Kami tidak hanya ada menjalankan tugas dan fungsi di kantor tapi juga harus hadir di tengah masyarakat melalui Om Jak dipasar-pasar, tempat keramaian,  termasuk juga di Radio kami hadir untuk menyapa seluruh masyarakat luas. Ini produk Intelijen Kejaksaan yang tujuannya publikasi seputar hukum kepada masyarakat, guna memudahkan masyarakat berinteraksi langsung kepada Jaksa.


Kasi Intel menambahkan bahwa tema dalam jaksa menyapa hari ini terkait Restoratif Justice yang sangat perlu secara terus menerus dipublikasikan agar masyarakat lebih memahami apa saja syarat dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ, dengan pengetahuan masyarakat secara yuridis dapat memudahkan seluruh pihak untuk mengawal penyelesaian perkara melalui Pendekatan Restoratif Justice. 

Dalam jaksa menyapa kali ini juga sengaja disosialisasikan program E Tamu yang ada di Kejari Langkat, dimana tamu harus mengikuti prosedur bertamu sebagaiamana aturan yang diterapkan adalah aturan yang berasal dari Kejaksaan Agung, E Tamu adalah integrasi dengan ruang yang ada sebelumnya yaitu Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana tamu harus diarahkan ke ruang PTSP untuk selanjutnya dilakukan pendataan secara digital melalui E Tamu. 

Ini penting kami sosialisasikan karena ini untuk tujuan bersama termasuk bermanfaat sekali untuk pimpinan dipusat dan masyarakat secara luas. Karena dengan ada program E Tamu, pimpinan di Pusat dan seluruh pihak dapat mengawal dan memonitor tamu-tamu yang datang ke Kejaksaan, tentunya tamu-tamu yang datang akan terdata secara digital dan tersimpan sepanjang waktu, efisien dan efektif serta terukur kepentingannya ketika ingin bertamu. 

Ini salah satu wujud transparansi Kejaksaan, apalagi saat ini era digitalisasi yang membutuhkan kecepatan informasi dan memaksimalkan pekerjaan serba teknologi, juga suatu waktu data akan diperlukan karena sudah tersimpan dengan jejak digital. Oleh karenanya kami butuh dukungan seluruh pihak termasuk tamu-tamu yang akan mengunjugi Kejaksaan Negeri Langkat, pungkas Sabri Marbun.red

Share:
Komentar

Berita Terkini