![]() |
Partai Hanura Abdul Aziz Khaifia. Ist |
Jakarta | garda.id
Proses penggodokan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta masih dalam tahapan .
Banyak wacana menarik terkait Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu kota, satu diantara yang mengemuka adalah tentang Jakarta sebagai kota pusat bisnis dan ekonomi Indonesia serta kekhususan lainnya.
Hal menarik lainnya adalah tentang kepemimpinan Jakarta atau Gubernur dalam proses pemilihannya.
"Ada empat pandangan. Pertama, semangat otonomi daerah yang simplistis menginginkan Gubernur dan Walikota dipilih melalui Pemilihan kepala daerah langsung (PILKADAL) sebagaimana propinsi lainnya di Indonesia. Kedua, Pemilihan Gubernur melalui Pemilihan Langsung sedangkan Walikota dan bupati ditetapkan oleh Gubernur. Ketiga , Pemilihan Gubernur melalui DPRD dan yang keempat, Gubernur di tunjuk oleh Presiden," rinci politisi asal Partai Hanura Abdul Aziz Khaifia atau yang disapa Bang Azis, di Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Lebih lanjut disebut Bang Aziz, Sebenarnya keempat pandangan sudah dan pernah dijalankan oleh Jakarta. Pada masa Bung Karno, Gubernur. Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Pada masa Orde baru Gubernur dipilih oleh DPRD dan pasca reformasi Gubernur Jakrta melalui Pilkada. .
"Dalam kondisi Jakarta yang semakin kompleks ini, saya berpandangan memang Jakarta harus dipimpin oleh Gubernur setingkat menteri atau langsung oleh Menteri Metropolitan. Hal ini selain menjadi kekhususan Jakarta, juga untuk mengorganisir pemerintahan Jakarta dan kota satelit (bogor, depok, tanggerang dan bekasi) agar koordinasi lebih kuat dan tumpang tindih serta lempar tanggungjawab dapat diminimalisir, " ujarnya.
'Bukan hanya antara Jakarta dan kota mitra (satelit) tetapi juga Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dengan Pemerintah Pusat, " tutup.Bang Azis ketika dihubungi diselakesibukannya di Jakarta selatan pagi tadi.(red)