Kajari Langkat Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Restoratif Justice

Share:

 


Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH mendapatkan penganugerahan sebagai ”Tokoh Restorative Justice” dari Yong GANAS Award Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Metro Langkat-Binjai Group .ist



Langkat | garda.id

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH mendapatkan penganugerahan sebagai ”Tokoh Restorative Justice” dari Yong GANAS Award Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Metro Langkat-Binjai Grup pada hari Minggu (28/01/2024) pukul 20.30 Wib.


Acara malam penganugerahan penghargaan tokoh inspirasi Yong GANAS Award Tahun 2024 dilaksanakan di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat yang diselenggarakan oleh Metro Langkat-Binjai Grup diketuai oleh M. Darwis Sinulingga.


Bahwa dengan adanya Penganugerahan Yong Ganas Award Tahun 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat sebagai tokoh Restorative Justice, merupakan wujud nyata Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI, ungkap Kajari Langkat tersebut. Kajari Langkat menerima penghargaan tersebut langsung dari Ketua Dewan Kehormatan Pers PWI Provinsi Drs. M. SYAHRIR. Magister Ilmu Komunikasi.


Sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program penegakan hukum yang humanis, ini untuk mencegah perkara ringan agar tidak dibawa ke proses pengadilan. 


Secara umum terdapat 5 prinsip keadilan restoratif. Pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya. Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif. Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya. Kelima, yaitu prinsip memperbaiki kesalahan.


Bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini sebagai bentuk diskresi penuntutan dan diharapkan dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.


Selain Kajari Langkat, malam Penganugerahan Yong Ganas Award Tahun 2024 memberikan penganugerahan kepada sosok dan tokoh inspiratif dari wilayah Langkat dan Binjai dengan 26  nominasi diantaranya : 


- Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH sebagai Tokoh Peduli Sosial,

- Kepala Dinas Kominfo H. Syahmadi, S.Sos, M.Sp sebagai Sosok sahabat pers,

- Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang sebagai Mitra Kerja Insan Pers,

- Camat Pematang Jaya Dian Kurniawan Siregar sebagai Penggagas Desa Guyub.


Dalam kegiatan ini juga hadir : 

-Tokoh Masyarakat Sumut / Mantan Anggota DPD RI Dr.Parlindungan Purba

- Anggota DPR RI Delia Pratiwi br. Sitepu, SH

- Ketua Dewan Kehormatan Pers Sumut Drs. M. Syahrir

- Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos, M.Ap

- Inspektur Kabupaten Langkat Drs. Hermansyah, M.IP

- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Doni Setia

- Pimpinan Metro Langkat Binjai M.Darwis Sinulingga

- perwakilan Dandim 02/03 Langkat 

- seluruh Camat Kabupaten Langkat

- Ketua FKPPI Kabupaten Langkat Bambang, SH

- tokoh masyarakat

- tokoh agama.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini