TERSANGKA.IST |
Padangsidimpuan | garda.id
Aksi tegas dilakukan Polres Padangsidimpuan dalam operasi penindakan narkoba kembali mencatat prestasi, dengan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Marancar, Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Tersangka berinisial AP (46) berhasil ditangkap pada hari Senin, (29/1/2024), sekitar pukul 12.30 WIB oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres setempat.
Hal ini bermula ketika, Tim Opsnal yang tengah melakukan patroli antisipasi peredaran gelap narkoba mencurigai gerak-gerik AP yang berdiri di pinggir jalan.
Tak berlama-lama, Tim Opsnal berhasil menangkap AP dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0,70 gram serta uang sebesar Rp 600.000 dari kantong celana AP.
AP, saat diinterogasi, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang hanya dikenal dengan alias GM. Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu ini.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba.
Beliau mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan aktivitas narkoba di sekitarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padangsidimpuan dari bahaya narkoba," tegas Kapolres Dudung.
Langkah-langkah pemberantasan narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan moral masyarakat.zal