Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi.ist |
Medan | garda.id
Penyidik Ditteskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada segenap media mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Lanjut DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ menjabat Kabid Bin Ketenagaan Didsik.
“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah. Perkara terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kab. Batu Bara TA. 2023,” terang Hadi, Senin (05/02/24).
Lanjut Hadi, Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka sementara masih di daerah. Dijadwalkan pada pekan depan ketiganya akan dipanggil ke Mapoldasu dengan kapasitas sebagai tersangka. Jelas Hadi.
Sebelumnya personil Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Kadisdik Batubara terkait kasus tersebut. Keduanya diamankan terkait dugaan pengutipan uang dari para peserta ujian PPPK Kabupaten Batubara. Ujanya. (W05)