Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Mendikbudristek RI, Gubsu, Walikota dan DPRD Medan Digugat.

Share:

 

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan – Sumut yaitu Prof. Dr. Usman Pelly MA,  prof. Dr. Ir Rosdanelli Hasibuan,  M. T,  Ir.Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin M, Eng Sc,  Dra Dina Lumban.ist


Medan|garlrda.id

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan – Sumut yaitu Prof. Dr. Usman Pelly MA,  prof. Dr. Ir Rosdanelli Hasibuan,  M. T,  Ir.Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin M, Eng Sc,  Dra Dina Lumban TobingMA. melalui kuasa hukumnya dari LBH Humaniora mendaftar gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke PN Medan. 


Direktur LBH Humaniora Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan, gugatan Ini telah didaftarkan pada PN Medan dengan Register Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN.Mdn pada selasa 30 Januari 2024.


Gugatan CLS ini diajukan, setelah menyampaikan Notifikasi melalui surat Nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 Nopember 2023.  Namun sebagai Pemerintah yang baik, Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai tergugat I, Walikota Medan sebagai Tergugat II, Gubsu sebagai turut Tergugat I tidak menanggapi dan tidak pula mengklarifikasi. Sehingga menunjukkan apa yang disampaikan para Penggugat benar adanya telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam Gugatan ini Pimpinan DPRD Kota Medan ikut digugat sebagai Turut Tergugat II.


"Tidak jelas apa urgensi revitalisasi yang menghamburkan uang rakyat ratusan miliar tersebut, bahkan kita duga cacat proses," kata Miduk Hutabarat selaku Koordinator Gerakan KMS Sumut.


Penggugat telah memperhatikan pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Walikota Medan atas Dukungan APBD Pemrov Sumut serta persetujuan atau pembiaran oleh Pimpinan DPRD Kota Medan. 


Revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula, yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang  memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga sangat wajar dan berdasarkan hukum untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan.


Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut, secara primair mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan (14 poin). Termasuk menstanvaskan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,  saat putusan diucapkan , kata Redyanto Sidi.


Sementara secara subsidair, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi tanah lapang merdeka aquo yang Sangat bernilai sejarah sebagai pusaka bangsa Indonesia.(R02)

Share:
Komentar

Berita Terkini