Sensasi Menteri Agama RI Berpotensi mengusik Kerukunan Beragama

Share:

 

Indra Buana Tanjung.ist

Medan | garda.id

Indra Buana Tanjung, mengecam keras   isi Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadhan 2024. Indra menyebut, kebijakan itu bisa dikatakan himbauan thogut yang mengada ada, menyesatkan tak ada landasan yg menguatkan.


Hal itu disampaikan  Indra Tan sebagai Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) ini merespon Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) yang mengatur  ibadah Ramadhan dalam salat tarawih ataupun Tadarus Alquran untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.


Menurut Indra, aturan tersebut juga bisa dimaknai secara keliru oleh kelompok agama minoritas ataupun mayoritas umat Islam di Indonesia yang selama puluhan tahun, tidak pernah dibatasi aturan penggunaan pengeras suara di masjid, khususnya di bulan suci Ramadhan.


Kekeliruan ini dikhawatirkan berujung pada tidak khusyuknya ibadah Ramadhan, terutama saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an yang menggunakan Pengeras Suara Dalam.


“Penggunaan pengeras suara baik di luar dan dalam masjid yang jadi acuran itu membuat kegiatan menjadi tidak maksimal. Kalau pengeras suara di luar dimaksudkan agar syiar dapat didengar oleh  masyarakat sebagai siraman rohani, bukan hanya jamaah masjid.


“Bila kemudian yang dimaksudkan dalam SE Menag untuk menjaga ketentraman, kita lihat selama ini tidak ada yang complain dan tidak pula menimbulkan kecemburuan. Yang Islam dan non Muslim sudah bisa menjaga toleransi, saat masing-masing agama menjalankan kegiatan ibadah,” katanya.


Meski di satu sisi SE Menag merupakan suatu yang baik, namun  tidak tepat bila diimplementasikan ke semua daerah, terutama daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. 


Selama ini, lanjut Indra Tan, kondisi sosiologis dan kultural sudah berlangsung lama ada di masyarakat kita. Artinya, mereka yang mendengarkan ceramah/tadarus dan pengajian jelang tarawih di luar masjid itu merupakan ibadah juga. 


“Nah, kalau dibatasi dengan volume pengeras suara di dalam, mereka  tidak dapat mendengar lagi dari kejauhan. Bagaimana misalnya orang-orang yang tidak dapat berjalan atau para  lansia, apakah mereka harus ke masjid juga kalau mau mendengarkan ceramah, ini juga harus jadi atensi,” katanya


"Kemenag janganlah membenturkan syiar agama dan  tradisi umat Islam di Indonesia yang puluhan tahun tidak pernah terusik dengan suara dari para ustad yang menyampaikan tausyiah dari dalam masjid.  SE Menag tersebut berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, dengan warga non Muslim,” ujar aktifis pergerakan Islam tersebut.


 Indra menghumbau Menteri Agama Yaqut C. Qoumas  tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan pernyataan yang kontroversial.

Seperti diketahui Kemenag RI telah Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Bahwa diktum ketiga dari SE Menag RI tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

“Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan mengusik suasana hati umat islam jelang ramadhan, seharusnya yg di ingatkan pengusaha hiburan,restoran dan kelompok minoritas yg berada dikelompok mayoritas muslim, agar  lebih bisa menjaga dan menghargai  bulan suci ramadhan ”, seru advokat yg juga sebagai pengurus Aliansi ormas Islam Pembela Mesjid Sumut tersebut.

Indra menyebutkan toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al Quran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadhan yang telah ada sejak lama di Nusantara, apalagi sebagai umat mayoritas bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

“Ngga ngerti kita maksud mau cari sensasi atau prestasi justru potensi  merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang ada, waraslah mengeluar  steatmen”, ujar Pembina organisasi  Ruhul Jihad tersebut ***rel

Share:
Komentar

Berita Terkini