Kades Sampali Ruslan Beri Arahan pada Masyarakat

Share:


Ist


Deli Serdang | Garda.id

Masyarakat yang menempati lahan eks PTPN di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, akan mendapatkan relokasi dan ganti rugi oleh pihak pengembang. 


Kepala Desa Sampali M Rusland mengatakan, masyarakat sudah menempati di lahan tersebut sudah puluhan tahun. Selama itu pula, rumah yang mereka tempati tanpa kejelasan surat yang sah. 


"Sudah lama mereka menempati di lahan itu," kata Rusland usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat dan pihak tim pengembang di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (16/5/2024). 


Dia mengaku sangat mengapresiasi pengembang yang telah memberikan relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat. "Tadi sudah jelas kita dengar sama-sama kalau, nantinya masyarakat akan mendapatkan relokasi di lahan yang sama. Dan rumah yang digantikan itu nanti berstatus SHM. Dan apabila tidak ingin mendapatkan relokasi akan mendapatkan ganti rugi uang," ujarnya. 


Ia menambahkan kalau pihaknya sendiri sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar program ini diterima dengan positif. "Kita berharap masyarakat tidak mendengarkan pihak-pihak ketiga yang ingin merusak kenyamanan masyarakat. Ini sangat bagus," ucap dia. 


Sementara itu, seorang warga S Hutajulu yang mau menerima ganti rugi mengaku apa yang telah dilakukan pengembang sudah sangat bagus. "Saya pilih pindah, karena saya tidak ingin ribut-ribut. Tetapi ada juga warga milih relokasi. Baiknya tinggal pilih saja, antara relokasi atau ganti rugi," jelasnya. 


Ia pun berharap agar warga yang bertahan untuk segera memilih apakah relokasi atau ganti rugi uang. "Ambil ganti rugi atau relokasi," terangnya. 


Warga lainnya Hutagalung mengucap terimakasih kepada pengembang yang mau memberikan relokasi atau ganti rugi uang kepada masyarakat yang selama ini tinggal di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. "Di relokasi di lahan yang sama dengan rumah yang layak. Saya berterimakasih kepada pengembang. Mungkin baru ini pengembang memberikan relokasi di lahan yang sama," katanya. 


Warga lainnya Boru Silitonga juga mengaku sangat senang dengan kehadiran pihak pengembang. "Selama ini kami masih bingung, sekarang kami sudah bisa tidur dengan nyenyak," ucap dia. 


Sementara itu, pria yang mengaku pemilik lahan, Suprapto, mengaku kalau status lahan ini berkekuatan hukum. "Secara hukum sudah selesai sampai putusan PK kemudian kewajiban kami kepada negara sudah kami selesaikan dengan membayar aset dan keputusan sudah ingkrah," terang dia. 


Suprapto mengaku kalau ia sangat ingin masyarakat menempati rumah milik sendiri. "Secara manusiawi, masyarakat yang tinggal di lahan itu bagian dari kita," kata dia. 


Di akhir pertemuan, masyarakat membacakan pernyataan sikap tentang kehadiran pengembang tidak merugikan masyarakat Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini