Ist |
Padanglawas | Garda.id
Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas), melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sisoma Kecamatan Sosa Selasa (7/5).
Penahanan dilakukan karena tersangka MHN, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Sisoma, tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp 700 juta.
"Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma kurang lebih Rp700 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, Selasa (7/5).
Dikatakan, pengelolaan anggaran Dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 diduga banyak yang disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugjan negara hampir Rp 700 juta lebih.
Menurut Kasi Pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan, dan sekarang sudah ditetapkan mantan kepala desanya sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat, kata Rachmat, akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.
"Terkait kasus Sisoma sudah ditetapkan tersangkanya dan langsung ditahan," tegas Rachmat.
Kasus ini kata Rachmat saat MHN masih menjabat sebagai KAUR Keuangan Desa Sisoma. " Kasus ini mencuat saat MHN masih menjabat KAUR, dan sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Sidoma," tegas Rachmat.rel
Teks foto : Terbukti korupsi Kejaksaan Negeri Padanglawas tahan Kades sisoma kecamatan sosa Selasa (7/5).