PRABOWO DAN YUSRIL.IST |
JAKARTA | Garad.id
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara lengkap mengenai perubahan nama dan kedudukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Yusril memberi penjelasan tersebut sebagai respons atas rencana DPR RI dalam agenda revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
RUU Wantimpres merupakan inisiatif DPR, yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Perubahan nama dan kedudukan Wantimpres menjadi DPA ini merupakan jawaban dari pertanyaan banyak pihak.
“Saya mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak sehubungan dengan RUU hasil inisiatif DPR ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada pers, Selasa (16/7/2024).
Pertanyaan tersebut, lanjut Yusril, bukan saja dalam posisi dirinya sebagai akademisi hukum tatanegara, tetapi juga karena dalam sejarahnya pada tahun 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara, ia ditugasi Presiden SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres itu dengan DPR hingga selesai.
Dalam teks UU No 19 Tahun 2006 tercantum tandatangan pengesahan dari Presiden SBY dan tandatangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara, pertanda UU tersebut mulai berlaku dan mengikat semua orang.
“Perubahan dalam RUU yang diajukan DPR ini pada hemat saya memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya,” terang Yusril.rel