Unjuk Rasa Petani Sawit Rengat, Minta Stop Mafia Tanah di Inhu

Share:

 




Petani kelapa sawit dari Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Kamis (10/10/2024) melakukan unjuk rasa.ist


Riau  | Garda.id

 Petani kelapa sawit dari Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Kamis (10/10/2024) melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa yang dilakukan puluhan petani tersebut dalam upaya meminta keadilan kepada pemerintah daerah (Pemda) atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik di Polda Riau.


Petani kelapa sawit yang sudah belasan tahun melakukan kegiatan perkebunan di Sungai Raya dan Skip Hulu Kecamatan Rengat, dituduh melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan oleh mafia tanah, padahal perusahaan tersebut HGUnya berada di Kecamatan Rengat Barat Desa Talang Jerinjing dan Kecamatan Seberida Desa Payarumbai bukan di Kecamatan Rengat.


Masa dari Petani kelapa sawit Desa Sungai Raya dan Skip Hilir melakukan unjuk rasa di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Inhu, kantor Bupati Inhu dan gedung DPRD Inhu dalam upaya meminta perlindungan atas adanya pemanggilan petani sawit oleh penyidik Polda Riau.


"Tolong kami petani sawit di Inhu, kami tidak ada biaya untuk ke Polda Riau di Pekanbaru.   Kami bukan penjahat yang harus dipanggil panggil Polda Riau," dalam orasi masa aksi petani sawit Sungai Raya dan Skip Hilir.


Dalam orasi petani sawit Sungai Raya dan Skip Hilir yang berlangsung haru di tiga titik ini, terlihat disikapi serius oleh kepala ATR/BPN Syafrisar Masri Limart, Kabag Tapem Setda Inhu Hariyanto, dan ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat di tiga tempat terpisah.


Kepala kantor BPN/ATR Syafrisar Masri Limart, kepada perwakilan petani sawit Sungai Raya dan Skip Hilir berjanji, akan netral terkait adanya HGU yang mengklaim lahan masyarakat Sungai Raya dan Skip Hilir di Kecamatan Rengat.


"Kami akan panggil pihak perusahaan yang memiliki HGU di Rengat Barat Talang Jerinjing masuk ke lahan masyarakat Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat, kami akan lihat HGU tersebut. Kami juga meminta legalitas petani sawitnya," ujar jelas Masri kepala kantor ATR BPN Inhu.


Dukungan kepada petani juga disampaikan Kabag Tapem Setda Inhu Hariyanto, menjawab keinginan petani kelapa sawit Sungai Raya dan Skip Hulu Kecamatan Rengat, Anto menjelaskan kalau penetapan tapal batas yang dilakukan oleh Pemda untuk Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat, haruslah ada kesepakatan antara masing masing desa yang berbatasan langsung.


"Pertemuan hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan, beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat sudah hadir. Saat ini masyarakat dari Sungai Raya dan Skip Hulu Kecamatan Rengat sudah hadir juga, tinggal kita sepakat batas batas di lapangan," kata Anto.


Usai masa dari petani Sungai Raya dan Skip Hulu melakukan orasi di kantor BPN ATR dan Kantor bupati Inhu, masa bergerak ke kantor DPRD Inhu. Masa meminta DPRD segera membuat Panitia khusus terkait adanya HGU perusahaan yang masuk ke lahan kebun masyarakat Desa Sungai Raya dan Skip Hulu.


Perwakilan petani di DPRD Inhu disambut ketua semantara DPRD Inhu Sabtu P Siburat di dampingi anggota DPRD Inhu Suwardi Ritonga. "Saat ini di DPRD Inhu sedang menyusun AKD, usai penyusunan AKD, nanti akan kami musyawarahkan aspirasi masyarakat bersama kawan kawan di DPRD Inhu," jelas politisi Nasdem Inhu ini. Rel

Share:
Komentar

Berita Terkini