MEDAN - Desakan untuk menuntaskan perjudian online di tempat hiburan malam Heaven Seven, Jalan Abdullah Lubis Medan, terus disuarakan oleh berbagai kalangan. Kali ini datang dari Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom dan Ketua Umum Gema Santri Nusa KH. Akhmad Khambali SE MM.
Kepada awak media, KH Akhmad Hambali meminta kepada Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan, untuk membongkar praktik judi online (Judol) yang digrebek beberapa waktu lalu, sampai ke akar-akarnya.
"Jangan hanya pemain (judol) nya saja yang diamankan, tetapi juga bandarnya, guna mendukung asta citanya Presiden Prabowo yang salah satunya memberantas perjudian online di Indonesia," ungkap KH Akhmad Hambali.
Ia juga menyarankan kepada Polda Sumut untun segera membentuk satgas khusus untuk membasmi judi online di tempat hiburan malam tersebut.
"Apalagi bandarnya sudah diketahui, jadi tak akan sulit lagi untuk memberantasnya," ungkap KH Akhmad Hambali seraya mengutip pernyataan dari Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang menyebutkan bahwa bandar judol di Heaven Seven berinisial AY/BK dan TA.
Ia juga mendesak Polrestabes Medan untuk segera memaparkan persoalan penangkapan ini kepada publik. Menurutnya, publik saat ini menunggu penjelasan lebih detail dari polisi terkait penggerebekan ini.
"Kalau ini tidak dituntaskan, saya khawatir akan hilang kepercayaan Masyarakat kepada Polrestabes Medan, Polda Sumut, bahkan Polri. Ini sama juga dengan 'melawan' perintah Presiden Prabowo yang telah termaktub dalam asta cita," sebut KH Akhmad Hambali.
Sebelumnya, Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat hiburan malam Heaven Seven yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru. Penggerebekan itu terkait dengan aktivasi judi online di lokasi tersebut.
"Iya (digerebek), kita mendapatkan informasi akan adanya aktivitas perjudian, sehingga kita melakukan pengecekan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/12).
Gidion belum memerinci kronologi penggerebekan itu. Namun, kata Gidion ada empat orang yang diamankan oleh pihaknya pada saat itu. Namun, sejauh ini yang ditetapkan menjadi tersangka hanya tiga orang.
"Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang tidak bisa lakukan penahanan. Iya (tiga jadi tersangka)," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan aktivitas judi yang ada di tempat hiburan malam itu adalah judi online. Ada situs-situs judi online yang digunakan para pelaku.
"Yang tiga memang bermain. (Judi) online, dia menggunakan situs," pungkasnya.(*)