Terkait Pengadaan Bibit Jagung, DPRD Toba Akan Bentuk Pansus

Share:

 

Ket Foto : Aliansi Masyarakat Toba menggelar aksi unjuk rasa .ist



TOBA | gatda.id


DPRD Kabupaten Toba akan membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk mengusut permasalahan yang timbul di tengah masyarakat petani terkait pendistribusian bibit jagung.


Pengadaan benih jagung di Kabupaten Toba tahun 2021 senilai 6,1 miliar rupiah diduga palsu sehingga mengakibatkan petani di beberapa kecamatan mengalami gagal panen. Pengadaan bibit jagung ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi Covid-19.


"Sekaitan dengan permasalahan yang disampaikan, kami mewakili rekan-rekan DPRD Toba menginformasikan bahwa kita sudah menampung anggaran tahun 2025 untuk membentuk pansus", sebut Robinson Sibarani di ruang rapat mini gedung DPRD Toba, Senin (02/12/2024). 


Hal ini disampaikan saat masyarakat yang tergabung dalam Aliansi masyarakat Toba mendatangi kantor DPRD Toba yang menuntut pengawasan para wakil rakyat akan nasib rakyat petani dampak penyaluran bibit jagung oleh pemerintah kabupaten Toba.


"Banyak petani yang gagal panen akibat bibit palsu ini," ungkap Johan Pangaribuan selaku orator mewakili aliansi.


 Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, serta melalui spanduk yang mereka bawa, Aliansi Masyarakat Toba menuntut agar Bupati Toba Poltak Sitorus dan Saur Sitorus, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera diperiksa.


Sementara itu, dalam selebaran yang dibagikan para pengunjuk rasa, dijelaskan Pemerintah Kabupaten Toba di bawah kepemimpinan Bupati Poltak Sitorus dan Tonny M Simanjuntak melalui Dinas Pertanian mengadakan bibit jagung sebanyak 50,04 ton dengan anggaran Rp6,1 miliar pada tahun 2021. Program ini, menurut para pengunjuk rasa, bertujuan memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, dengan penunjukan langsung kepada penyedia CV Singa Tao.


Benih jagung bermerek Pioneer 32 Singa yang dipilih diklaim sebagai benih unggul yang sesuai dengan kondisi Toba, yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan besar bagi petani. Diperkirakan lebih dari 3.000 hektar lahan akan ditanami jagung dari program ini, dengan potensi produksi mencapai 20.016 ton jagung atau sekitar Rp110 miliar dengan harga jagung saat itu. Namun, kenyataannya sebagian besar benih tersebut gagal tumbuh optimal, menyebabkan gagal panen dan harapan keuntungan sirna. Petani justru merugi karena modal untuk persiapan lahan, pemupukan, dan pemanenan tidak kembali.


Program yang disebut-sebut bertujuan memulihkan ekonomi petani ini dinilai hanya meningkatkan ekonomi segelintir pihak, termasuk beberapa pejabat dan keluarga mereka, sementara kondisi ekonomi para petani justru makin terpuruk.


Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, tetapi dihentikan (SP3). Namun, kasus tersebut kembali dilaporkan oleh Adikara Hutajulu ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada tanggal 30 Oktober 2024, dan masyarakat berharap agar kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Des)


Ket Foto : Aliansi Masyarakat Toba menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Toba, Senin (02/12/2024).

Share:
Komentar

Berita Terkini