Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar ke kas daerah terkait dugaan korupsi. Meski demikian, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi yang lebih besar di dinas tersebut.
Azhari mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan antara Dinas PUPR dan kontraktor yang harus diusut tuntas. Ia menilai bahwa pejabat yang terlibat dalam dugaan persekongkolan ini harus diperiksa secara menyeluruh. “Dinas PUPR Sumut selama ini selalu bermasalah, seperti terbukti dengan mantan Kadis PUPR Sumut, BP, yang telah dipenjara. Kami berharap Kadis PUPR saat ini, Mulyono, dapat menyusul BP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Azhari, Senin (20/1).
Azhari juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejatisu jika mereka serius mengungkap kasus ini. “Kami mendukung penuh upaya Kejatisu jika mereka memanggil Kadis PUPR Mulyono untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Mulyono menjelaskan bahwa kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yaitu PT JO (Rp 553 juta), PT SPA (Rp 563 juta), dan PT AR (Rp 271 juta), telah dikembalikan secara bertahap pada Juni-Juli 2024, sesuai instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
(red2)