Focus Group Discussion (FGD) Bahas Resolusi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 2025 di Polrestabes Medan

Share:


Medan – Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., sebagai purnawirawan Polri sekaligus akademisi, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Resolusi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 2025”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Jl. HM Said, Kota Medan, dan bertujuan merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sumatera Utara.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., SH., M.Hum (Kapolrestabes Medan), AKBP Taryono Raharja, S.I.K., SH., MH (Wakapolrestabes Medan), AKBP Dr. Yurizal, SH., MH (Dosen PTIK-STIK Lemdiklat Polri) Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA., Ph.D (Dekan FIA Univ. Brawijaya), Assoc. Prof. Dr. Hermawan, S.IP., M.Si (Dosen Administrasi Univ. Brawijaya), Dr. Marlina, SH., M.Hum (Dosen FH USU) dan AKBP P. Samosir, SH., MH (Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut)

Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan audiensi bersama M. Bobby Afif Nasution, SE., MM, Wali Kota Medan sekaligus Gubernur Sumatera Utara terpilih, di ruang kerja Kapolrestabes Medan.


Dalam penyampaiannya, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. “Jika mereka berhadapan dengan hukum, tugas kita adalah melindungi dan membimbing mereka agar dapat kembali ke jalan yang benar. Pendekatan keadilan restoratif sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya dihukum, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegas Maruli.


Acara ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Sumatera Utara, sebagai upaya membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini