![]() |
Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, ist |
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 19 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025.
Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan dilaksanakan serentak di 19 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. "19 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025," ungkap Robby saat dihubungi.
Setelah penetapan, proses pelantikan kepala daerah terpilih akan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. "Pelantikan menunggu keputusan pemerintah, karena itu merupakan ranah Kemendagri bersama instansi terkait," jelasnya.
Namun, Robby juga mengungkapkan bahwa masih ada 14 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang belum diumumkan, karena masih dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sisa 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu hasil gugatan di MK," tambahnya.
Robby juga menyebutkan bahwa KPU Sumut telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) persiapan untuk menghadapi sidang PHP-Kada di MK. "Terakhir, kami menggelar rakor untuk provinsi, guna mempersiapkan menghadapi sidang di MK. Rakor tersebut dilakukan di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui Zoom meeting," jelas Robby.
Berikut adalah jadwal rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut pada 9 Januari 2025:
Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB
Sibolga: Pukul 10.00 WIB
Langkat: Pukul 09.00 WIB
Batu Bara: Pukul 10.00 WIB
Tebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB
Dairi: Pukul 15.00 WIB
Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB
Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB
Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB
Toba: Pukul 15.00 WIB
Tapsel: Pukul 13.00 WIB
Nias: Pukul 09.00 WIB
Gunungsitoli: Pukul 09.00 WIB
Asahan: Pukul 13.30 WIB
Simalungun: Pukul 11.00 WIB
Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIB
Paluta: Pukul 10.00 WIB
Karo: Pukul 10.00 WIB
Sergai: Pukul 10.00 WIB
Dengan penetapan ini, Pilkada Serentak 2024 di Sumut semakin mendekati tahap selanjutnya, meskipun masih ada sejumlah wilayah yang menunggu keputusan dari MK.
Red