Medan- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Simatupang SPi MSi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/135/KPTS/2025 Tanggal 10 Februari 2025 tentang Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sumatera Utara Periode 2025-2030. Acara penyerahan SK berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Perindag ESDM Jalan Putri Hijau No. 6 Medan, Senin (17/2/2025).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Mulyadi Simatupang SPi MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Anggota BPSK Sumut Periode 2024-2030 menandai dimulainya periode baru bagi BPSK di Provinsi Sumatera Utara dengan formasi anggota yang berasal dari tiga unsur yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha dan Konsumen. Dengan penyerahan SK ini, para anggota BPSK Sumut secara resmi telah di tetapkan dan siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen di wilayah Sumatera Utara.
"Diharapkan, keberadaan BPSK Sumut yang baru ini dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hak-hak konsumen serta mendorong kualitas layanan di sektor perdagangan dan industri khususnya di Sumatera Utara," jelasnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya.res