![]() |
Ist |
Madina | Garda.id
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2024 telah mencapai titik akhir dengan kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan gugatan dari Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Nasution (ON MA).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), mengakhiri sengketa hasil Pilkada Madina 2024. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh permohonan dari Paslon nomor urut 1 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dengan jelas, "Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Salah satu poin utama dalam gugatan Paslon nomor urut 1 adalah dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan yang dituduhkan kepada H. Saipullah Nasution. Gugatan ini berfokus pada dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Guntur.
Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat mempengaruhi keputusan MK terkait sengketa Pilkada.
"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkret yang dihadapinya," jelas Guntur.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh keputusan dari lembaga lain.zal