Karmila Sari Terima Aspirasi Himpaudi Riau, Dorong Kesetaraan Pendidik PAUD

Share:

 




Pekanbaru - Anggota Komisi X DPR RI, DR Hj Karmila Sari, SKom, MM, menerima kunjungan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Riau. Kunjungan tersebut untuk memperjuangkan kesetaraan status bagi guru PAUD non-formal. Aspirasi ini disampaikan dalam upaya merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen 


DR Karmila Sari mengungkapkan bahwa aspirasi ini muncul dari banyaknya permintaan dari para pendidik PAUD, Kelompok Bermain (KB), dan satuan PAUD sejenis (SPS) di Riau, khususnya Pekanbaru. Mereka menginginkan adanya kesetaraan perlakuan dengan pendidik di jalur formal.


"Selama ini, PAUD, TK, KB, dan SPS yang non-formal jumlahnya semakin banyak dan sangat membantu pemerintah dalam mendidik anak-anak. Mereka konsisten menerapkan jam pelajaran, kurikulum, dan bahkan akreditasi. Namun, keberadaan mereka belum diakui secara setara," ujar Karmila Sari saat menerima kunjungan Himpaudi Riau di Rumah Aspirasi, Kota Pekanbaru, Kamis siang (20/03/2025)


Karmila Sari menambahkan bahwa keberadaan PAUD non-formal sangat penting di era digital ini, di mana anak-anak rentan terpapar konten negatif dan kasus pelecehan seksual. PAUD non-formal membantu membentuk karakter anak, merawat diri, dan menciptakan lingkungan yang ramah anak.


"Pemerintah seharusnya melihat ini sebagai bentuk apresiasi terhadap konsistensi mereka, bukan malah mengabaikan," tegasnya.


Saat ini, Karmila Sari bersama Komisi X DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia berharap, aspirasi ini tidak hanya disuarakan oleh Riau, tetapi juga oleh 34 provinsi lainnya di Indonesia.


Sementara itu, Ketua Himpaudi Riau, Aida Malika, menyampaikan harapan agar aspirasi mereka dapat diakomodir dalam revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya kesetaraan status bagi pendidik PAUD non-formal.


"Kami ingin diakui sebagai guru dan mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru di jalur formal. Selama ini, kami belum mendapatkan pengakuan dan hak yang layak," kata Aida Malika.


Aida Malika berharap, dengan adanya revisi undang-undang ini, pendidik PAUD non-formal dapat diakui sebagai guru profesional dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.red

Share:
Komentar

Berita Terkini