![]() |
Ist |
Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mekanisme yang transparan bagi pengelola PLTU yang ingin mengajukan pensiun dini. “Kami ingin proses transisi energi ini berjalan adil, terukur, dan berdampak nyata bagi pengurangan emisi karbon,” ujarnya.
Aturan tersebut memuat kriteria PLTU yang dapat mengajukan pensiun dini, termasuk usia operasional pembangkit, efisiensi teknologi, dan kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema insentif bagi perusahaan yang memenuhi syarat, serta prosedur evaluasi yang melibatkan lembaga independen.
Kebijakan ini disambut beragam oleh pelaku industri dan pemerhati lingkungan. Beberapa menyambut baik langkah progresif pemerintah, sementara yang lain menyoroti perlunya kejelasan dalam implementasi teknis dan dampaknya terhadap pasokan listrik nasional.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, proses dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan bisa berjalan lebih cepat dan terstruktur, tanpa mengorbankan kestabilan energi nasional.rel