Penasihat Hukum: Kenaikan Gaji oleh Eks Dirut Tirtasari Binjai Sesuai Aturan

Share:



Nazly Maulana, S.H., M.H., dari Law Office NM & Partner selaku Tim penasihat hukum  
 Ir. Taufiq, mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Binjai, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji yang dilakukan klien mereka saat menjabat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2007 .ist


Binjai | Garda.id 

Tim penasihat hukum Ir. Taufiq, mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Binjai, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji yang dilakukan klien mereka saat menjabat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, khususnya Pasal 37 yang menjelaskan bahwa penetapan gaji pegawai merupakan kewenangan Direksi.

"Dalam peraturan tersebut sangat jelas disebutkan bahwa ketentuan gaji pegawai PDAM ditetapkan oleh Direksi. Tidak mungkin seorang Direktur di BUMD bisa menaikkan gaji secara sepihak tanpa mekanisme yang sah," ujar Nazly Maulana, S.H., M.H., dari Law Office NM & Partners.

Selain itu, menurut tim kuasa hukum, kebijakan serupa juga telah dilakukan oleh para Direktur sebelumnya dan bukan merupakan hal baru di tubuh PDAM Tirtasari.

Terkait dakwaan pengaturan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ir. Taufiq turut campur atau mengatur proses tersebut.

"Karena itu, kami menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai terlalu dipaksakan dan tidak berdasar," tambah Rizky Ramadhan, S.H., CPCLE.

Pihak penasihat hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan adil demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.red


Share:
Komentar

Berita Terkini