![]() |
Ist |
MEDAN – Puluhan warga yang tinggal di Jalan Istiqomah Lingkungan 11, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, serta warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menyatakan keresahan atas aktivitas truk interkuler pengangkut tanah yang melintasi jalan kecil di pemukiman mereka.
Menurut penuturan warga, pada Senin (22/4/2025), truk-truk tersebut mengangkut material tanah sebagai timbunan untuk proyek pembangunan di lahan milik pengembang Perumahan Karya De Villas. Masyarakat mengungkapkan bahwa penimbunan tersebut tidak mengantongi persetujuan warga dan diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Selain itu, penggunaan Jalan Istiqomah yang merupakan jalan kecil dan memiliki daya tahan terbatas sebagai lintasan truk berat, juga tidak disertai izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. “Tak ada persetujuan kami, diduga tak ada izin. Tapi pembangunan dan penimbunan tetap jalan terus. Apa ini dibiarkan?” kata seorang warga.
Warga juga menyebut bahwa di lahan perumahan tersebut telah berdiri pagar beton dan fondasi rumah, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Jalan kami kecil, truk berat itu bikin rusak. Debu, becek, dan jembatan mulai pecah. Ini harus dihentikan,” keluh warga lainnya.
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kalau terbukti melanggar, tindak tegas pengusahanya,” ujar warga dengan nada geram.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan, dan Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi sejak 18 April 2025. Satpol PP Kota Medan juga belum mengambil langkah konkret, dengan alasan masih menunggu surat dari OPD teknis.
Camat Medan Helvetia, Junaidi Lumbangaol, mengaku telah mengecek lokasi dan menghimbau pihak pengusaha agar segera mengurus PBG. Ia juga mengirimkan foto bersama Lurah Helvetia Timur dan Kepling 11 dengan seseorang yang diduga merupakan manajemen dari Perumahan Karya De Villas.
Pantauan media pada Rabu (23/4/2025) siang, aktivitas truk dan alat berat di lokasi masih berlangsung. Sementara itu, pernyataan dari pihak manajemen perumahan terkesan acuh dan tidak kooperatif saat dikonfirmasi.
Menurut regulasi, aktivitas penimbunan tanpa izin lingkungan bisa dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan pembangunan tanpa PBG melanggar Peraturan Daerah Kota Medan dan berdampak pada kerugian keuangan daerah.
(TIM REDAKSI)