MEDAN – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mengumumkan perubahan kebijakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Salah satu perubahan utama adalah penggantian istilah jalur "zonasi" menjadi "domisili".
“SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah 'zonasi' kini menjadi 'domisili' pada jalur penerimaan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, di kantornya, Jumat (2/5).
Alexander menjelaskan, sistem zonasi sebelumnya mengacu pada jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat. Kini, jalur domisili akan menggunakan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dan berlaku untuk sekolah yang berada dalam kecamatan yang sama dengan tempat tinggal siswa.
“Kalau dulu zonasi diukur dari jarak ke sekolah terdekat, sekarang jalur domisili mengacu pada kecamatan tempat siswa tinggal berdasarkan KK,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses seleksi, Dinas Pendidikan Sumut akan segera merilis pemetaan sekolah berdasarkan wilayah domisili. Ini bertujuan agar calon peserta didik dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mereka daftar melalui jalur tersebut.
“SMA kuotanya 30% dan SMK 10% untuk jalur domisili. Data lengkap akan segera diumumkan,” katanya.
Dinas Pendidikan juga menyiapkan layanan helpdesk di tiap sekolah untuk membantu proses pendaftaran online jika terjadi kendala teknis. Pendaftar dipersilakan datang langsung ke sekolah yang dituju.
Adapun daya tampung untuk tahun ajaran ini adalah 438 SMA dengan 2.627 rombongan belajar dan total 94.579 siswa. Sementara untuk SMK, tersedia 281 sekolah dengan 1.788 rombongan belajar dan daya tampung 64.356 siswa.
Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga menyediakan jalur Mutasi, Afirmasi, Prestasi, dan Prestasi Nilai Rapor.
Berikut jadwal pendaftaran SPMB 2025:
-
Tahap I (Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi SMK):
-
Cabdis Wilayah VII–XIV: 15–20 Mei 2025
-
Cabdis Wilayah I–VI: 21–26 Mei 2025
-
-
Tahap II (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK):
-
Cabdis Wilayah VII–XIV: 2–8 Juni 2025
-
Cabdis Wilayah I–VI: 9–14 Juni 2025
-
Kuota jalur penerimaan juga telah ditentukan:
-
SMA: Afirmasi 30%, Mutasi 5%, Domisili 30%, Prestasi 35%
-
SMK: Afirmasi 15%, Prestasi 10%, Domisili 10%, Prestasi Nilai Rapor 65%
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi:
🔗 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
🔗 apispmb.disdik.sumutprov.go.id