Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Medan, Polisi Sita 22 Kg Barang Bukti

Share:

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang kurir yang diketahui tergabung dalam jaringan narkoba internasional asal Malaysia ditangkap di Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, merupakan residivis dalam kasus serupa dan saat ini masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya kurir yang akan melintas di lokasi tersebut dengan membawa narkoba.

“Petugas yang sudah bersiaga langsung mengejar dan menghadang pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Beat merah BK 4005 AGT. Pelaku sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Kombes Gidion.

Dari hasil penggeledahan di tempat, ditemukan 22 bungkus sabu-sabu serta satu unit ponsel android yang dipegang oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, H mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar sabu dan telah dua kali berhasil membawa narkotika atas perintah seorang DPO berinisial JP. "Kali ini saya diminta membawa 22 kilogram, dan per kilogramnya saya mendapat upah Rp2 juta," ungkap H di hadapan penyidik.

Kapolrestabes Gidion menambahkan, dengan penyitaan 22.000 gram sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 220.000 orang dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu JP yang diduga sebagai otak jaringan narkoba lintas negara tersebut.rel

Share:
Komentar

Berita Terkini