KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Tambang

Editor: Admin

 


Medan  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang menyeret istilah “Blok Medan” dan diduga berkaitan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution.


Permintaan tersebut disampaikan oleh Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) yang juga fungsionaris PDI Perjuangan, di Medan, Rabu (23/7). Ia menilai KPK belum menunjukkan sikap tegas terhadap nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk Bobby Nasution.


“Sejak fakta 'Blok Medan' disampaikan di persidangan, belum pernah sekalipun KPK memanggil atau memeriksa Bobby Nasution,” kata Sutrisno.


Fakta tersebut pertama kali muncul dalam kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam persidangan AGK pada Agustus 2024. Selain itu, penasihat hukum AGK juga mengakui adanya pertemuan antara AGK dan keluarga Bobby Nasution pada tahun 2023.


Pertemuan itu dihadiri oleh istri AGK, anaknya Nazlatan Ukhra Kasuba, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, serta Muhaimin Syarif, orang dekat AGK yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi menjadi perkara baru akan menjadi perhatian lembaga. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga mengonfirmasi bahwa laporan terkait “Blok Medan” telah diterima melalui unit Pengaduan Masyarakat dan saat ini sedang dikaji oleh kedeputian Informasi dan Data (INDA).


Sutrisno juga menyoroti lambannya penanganan kasus suap yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting (TOP), orang dekat Bobby. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah ASN di Mandailing Natal dan Padangsidimpuan, namun belum memeriksa pimpinan yang diduga memberi arahan.


Ia berharap KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Jika KPK tidak berani memanggil dan memeriksa aktor utama yang diduga memberi perintah, maka harapan publik terhadap pemberantasan korupsi bisa sirna,” ujar Sutrisno.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait desakan tersebut.red

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com