Pemkab Deliserdang Posting KUA-PPAS 2025, Dokumen yang Diserahkan Ternyata untuk 2026, Ini Kata Hamdani

Editor: Admin
Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, ist

DELISERDANG | Garda.id

Pemerintah Kabupaten Deliserdang menjadi sorotan setelah mengunggah informasi mengenai penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Namun, dokumen resmi yang diterima DPRD Deliserdang justru merupakan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026.

Unggahan di akun resmi media sosial Pemkab Deliserdang pada Jumat (11/7) menyebut bahwa dokumen tersebut diserahkan sebagai kelanjutan pembahasan P-APBD 2025, disertai narasi bahwa pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS seharusnya dapat dilakukan secara paralel. Namun, surat resmi yang diterima DPRD dengan nomor 900.1.3/2833 tertanggal sama berasal dari Bupati Deliserdang dan memuat dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Perbedaan Isi dan Narasi

Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, membenarkan adanya perbedaan antara narasi di media sosial dan dokumen yang disampaikan kepada lembaga legislatif tersebut.

“Setelah kami cermati, yang disampaikan Pemkab kepada Sekretariat DPRD adalah KUA-PPAS APBD Tahun 2026, bukan P-APBD 2025 sebagaimana disebutkan dalam unggahan,” ujar Hamdani saat dihubungi pada Minggu (13/7).

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan ketepatan komunikasi dari pihak eksekutif daerah.

Dikhawatirkan Ganggu Proses RPJMD

Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mhd. Isnen Harahap, menilai langkah Pemkab sebagai bentuk komunikasi publik yang membingungkan. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RPJMD sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu agar dapat menjadi landasan penyusunan P-APBD.

“Pemkab terlihat memaksa agar pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dilakukan, padahal pimpinan DPRD telah tiga kali mengembalikannya. Ini bisa menimbulkan kesan intervensi terhadap kewenangan legislatif,” katanya.

Isnen menilai narasi “bisa paralel” yang digunakan dalam unggahan resmi Pemkab berpotensi menyesatkan dan menabrak prosedur perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab: Mengacu pada SE Mendagri

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Deliserdang, Remus Hasiholan Pardede, menjelaskan bahwa rujukan Pemkab adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan dokumen perencanaan dengan visi dan misi kepala daerah yang baru, termasuk dalam penyusunan perubahan RKPD dan P-APBD 2025. Oleh karena itu, menurut Remus, pembahasan KUA-PPAS P-APBD dan RPJMD dapat dilakukan secara bersamaan.

Namun, pendekatan tersebut tetap menuai kritik karena dianggap melemahkan dasar penyusunan anggaran apabila tidak didahului oleh pengesahan RPJMD.

Diperlukan Klarifikasi

Perbedaan antara dokumen resmi dan narasi publik menunjukkan adanya potensi miskomunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang bertindak transparan, serta menyelaraskan komunikasi publik dengan proses administratif yang sah.

Red

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com