JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2020 memasuki babak baru dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa dr. Aris Yudhariansyah. Dalam pembelaannya, Aris menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ia menerima uang Rp 700 juta dari proyek tersebut.
"Tidak ada fakta dan bukti saya menerima uang tersebut," kata Aris dalam pembelaan yang disampaikan di pengadilan.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut yang juga pernah menjadi juru bicara Satgas COVID-19 ini merasa sedih karena pengabdiannya dalam upaya penyelamatan nyawa manusia justru berujung pada statusnya sebagai terdakwa. Aris menegaskan bahwa perannya sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) adalah memastikan APD sampai ke tangan dokter dan tenaga kesehatan, bukan berhubungan langsung dengan penyedia APD.
Argumentasi Hukum Kuasa Hukum Berdasarkan UU dan KUHP
Menanggapi kasus yang menimpa dr. Aris, Ali Yusuf dari kantor hukum ALYLAW.135.8, yang pernah mendampingi kasus serupa, menyayangkan penetapan tersangka terhadap para pejuang kemanusiaan. Menurut Ali, kasus ini seharusnya tidak diproses secara pidana.
Ali Yusuf mengutip adagium hukum Romawi "Salus Populi Suprema Lex Esto" yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pandangan ini, kata Ali, relevan dengan situasi pandemi di mana prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa manusia.
Selain itu, Ali Yusuf menguatkan argumentasinya dengan mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19. Pasal 27 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat 2 menegaskan bahwa pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara hukum.
Ali juga mengacu pada Pasal 48 KUHP tentang keadaan memaksa atau darurat. Menurutnya, pengadaan APD terjadi dalam kondisi darurat alam (pandemi COVID-19), sehingga perbuatan yang dilakukan di bawah tekanan tersebut seharusnya tidak dapat dipidana.
Seruan Kepada Presiden untuk Evaluasi Hukum
Sebagai bentuk simpati terhadap dr. Aris dan para pejuang kemanusiaan lainnya, Ali Yusuf meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan menghentikan semua proses hukum yang dialami para pejuang kemanusiaan di masa pandemi, dengan mengambil dasar dari tujuan hukum, yaitu asas manfaat dan keadilan.
"Dalil presiden untuk menghentikan proses hukum yang terjadi selama pandemi bisa diambil dari tujuan hukum, yakni asas manfaat dan keadilan," tutup Ali Yusuf.