![]() |
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala |
Nagan Raya– Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sita eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Objek perkara berada di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng. Perkara ini merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor perkara 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019.
Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan bahwa sita eksekusi bertujuan mengamankan objek sengketa agar tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. “Peletakan sita tidak sama dengan mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan berupa pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan,” katanya.
![]() |
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala |
Norcha menegaskan, pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sita dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.
![]() |
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala |
Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Ujong Sikuneng dan sebagian warga Pulo Ie menyatakan menolak rencana sita eksekusi atas tanah sengketa tersebut.
Sosialisasi yang dibuka Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue.
Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, menyatakan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya.red2