Oleh: Abdullah Rasyid
*Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
*Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Selat Malaka bukan hanya jalur perdagangan barang, tetapi juga jalur mobilitas manusia. Awak kapal, pekerja migran, penumpang transit, hingga aktor-aktor non-negara bergerak melalui jalur ini setiap hari. Dalam perspektif imigrasi, Selat Malaka adalah "ruang lintas batas" yang menuntut keseimbangan antara pengawasan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Di sinilah sensitivitas kebijakan menjadi penting. Gagasan pemungutan biaya terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip transit passage dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Jika prinsip ini terganggu, maka tidak hanya arus barang yang terdampak, tetapi juga arus manusia yang menjadi objek utama kerja keimigrasian.
Baca Juga:Dalam praktiknya, sistem imigrasi modern sangat bergantung pada kepastian hukum dan kelancaran mobilitas. Kebijakan yang menciptakan hambatan baru—terutama yang tidak memiliki legitimasi internasional—akan memicu efek berantai: peningkatan biaya logistik, perubahan rute pelayaran, hingga potensi penghindaran jalur resmi. Dalam konteks ini, justru pengawasan keimigrasian bisa menjadi lebih sulit, karena pergerakan manusia cenderung bergeser ke jalur-jalur yang kurang/sulit terpantau.
Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas sistem ini. Sebagai negara kepulauan yang diakui melalui Wawasan Nusantara, Indonesia bergantung pada hukum internasional untuk menjamin keabsahan wilayahnya sekaligus mengelola lalu lintas lintas batas. Dalam kerangka ini, imigrasi bukan sekadar fungsi administratif, tetapi bagian dari arsitektur kedaulatan negara.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu rezim hukum internasional akan berdampak langsung pada legitimasi sistem keimigrasian itu sendiri. Jika Indonesia dianggap tidak konsisten dalam menghormati norma global, maka kepercayaan terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan kerja sama keimigrasian Indonesia juga dapat terpengaruh.
Kebijakan yang dianggap melanggar prinsip internasional berpotensi mengganggu kepercayaan tersebut. Negara-negara mitra bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan defensif, dalam berbagi data dan koordinasi operasional. Padahal, dalam era globalisasi, efektivitas pengawasan keimigrasian justru ditentukan oleh kemampuan berbagi informasi dan kerja sama lintas batas.
Menjelang KTT ASEAN Cebu 2026, dimensi ini menjadi semakin relevan. ASEAN tengah berupaya memperkuat konektivitas kawasan, termasuk dalam hal mobilitas manusia. Indonesia, sebagai salah satu motor utama kawasan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan nasionalnya sejalan dengan semangat integrasi regional.
Baca Juga:Dalam perspektif ini, imigrasi berfungsi sebagai jembatan—bukan penghalang. Ia harus mampu memfasilitasi mobilitas yang sah sekaligus mencegah pergerakan ilegal. Keseimbangan ini hanya dapat dicapai jika ada kepastian aturan dan konsistensi kebijakan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola kebijakan yang terkoordinasi. Isu yang bersinggungan dengan hukum internasional, ekonomi global, dan keamanan lintas negara tidak bisa ditangani secara sektoral. Kebijakan yang berdampak pada jalur strategis seperti Selat Malaka seharusnya melibatkan pertimbangan dari berbagai sektor, termasuk imigrasi, keamanan, ekonomi, dan diplomasi.
Tanpa koordinasi yang matang, kebijakan berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan. Aparat imigrasi, misalnya, membutuhkan kejelasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan. Ketidakpastian kebijakan hanya akan memperbesar ruang interpretasi, yang pada akhirnya dapat melemahkan efektivitas pengawasan.
Indonesia memiliki peluang besar dalam hal ini. Dengan posisi geografis yang strategis dan pengalaman historis dalam membentuk hukum laut internasional, Indonesia dapat menjadi model dalam tata kelola mobilitas global yang seimbang antara kedaulatan dan keterbukaan.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika Indonesia konsisten menjaga komitmennya terhadap hukum internasional. Dalam dunia yang saling terhubung, kredibilitas adalah fondasi utama. Tanpa itu, keunggulan geografis dan potensi ekonomi tidak akan cukup.
Baca Juga:Pada akhirnya, Selat Malaka dalam perspektif imigrasi bukan hanya soal jalur pelayaran, tetapi juga soal bagaimana negara mengelola pergerakan manusia secara adil, aman, dan sesuai hukum. Ia adalah cermin dari kapasitas negara dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dengan tanggung jawab global.
Indonesia telah membangun reputasi sebagai negara yang menghormati hukum internasional dan mendorong kerja sama global. Tantangan ke depan adalah menjaga reputasi tersebut di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang. Karena dalam tata kelola imigrasi modern, kepercayaan bukan sekadar pelengkap—melainkan prasyarat utama.