DELISERDANG | Garda.id ~ Guru honorer di SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sopian Daulai Nadeak menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polrestabes Medan. Sopian dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan oleh walimuridnya.
Saat ditemui di depan pintu masuk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, guru honorer, Sopian Daulai Nadeak didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk memenuhi panggilan atas laporan walimuridnya. Ia merasa menuduhnya melakukan pemukulan terhadap murid sendiri.
Sopian Daulai Nadeak menjelaskan, setelah kejadian itu, dilakukan pertemuan. Akhirnya murid dan walimuridnya meninggalkan sekolah. Namun tidak berselang waktu lama kembali lagi. Menyebut anaknya menjadi korban pemukulan yang dilakukan sang guru Sopian. Tak berhenti sampai di sana, Sopian juga ditunggu di luar sekolah. Ia mendapatkan penganiayaan, hingga bibir nya pecah dan lebam di bagian bawah mata kanan dan kiri akibat pukulan.
Sopian yang tidak terima mendapatkan perlakuan itu, langsung membuat surat visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Kutalimbaru, dengan nomor LP/B/39/IX/2025/SPKT/ Polsek Kutalimbaru. Sopian melaporkan A.G dan A.Y.S. Sebaliknya pihak walimurid juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan dugaan pengainayaan dengan terlapor Sopian Daulai Nadeak.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Sopian Daulai Nadek, Jansen Simamora mengatakan, kasus ini split, sama-sama saling lapor. Padahal faktanya, Sopian yang menjadi korban penganiayaan oleh walimurid. "Kok ini malah walimuridnya yang melaporkan penganiayaan dilakukan Sopian," jelas Jansen. Guna menepis hal ini pihaknya sudah siap menghadirkan saksi, yang melihat kejadian itu. Yakni rekan-rekan guru dari SMK Negeri 1 Kutalimbaru.
Jansen berharap, kasus ini agar berjalan dengan seadil-adilnya. "Siapa yang bersalah harus dinyatakan bersalah, agar kasus kriminalisasi ini tidak terjadi lagi di sekolah mana pun," katanya.
Sementara itu Jansen menambahkan, laporan Sopian di Polsek Kutalimbaru, hingga saat ini belum di proses. Ia meminta Polsek Kutalimbaru profesional menjalankan tugasnya. Sopoanlah yang terlebih dahulu yang membuat laporan ke Polsek. Tapi nyatanya, laporan walimurid yang sudah lebih dahulu diproses di Polrestabes Medan, dengan terlapor sang guru Sopian.
Jansen megajak, semua pihak bersama-sama memantau jalannya kasus ini. Sehingga berjalan sesuai dengan koridornya. Tanpa ada intervensi pihak mana pun. Sehingga kasus terhadap pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak terjadi lagi, dimana pun.(Rilis)
Baca Juga: