Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II, yang kini menjadi PTPN I Regional 1, dengan PT Ciputra KPSN.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta serta memulihkan nama baik dan martabat mereka.
Kewajiban 20 Persen Lahan Belum Memiliki Juknis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tuduhan terkait tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan dasar pidana korupsi.
Baca Juga:
Majelis menilai fakta persidangan menunjukkan adanya upaya dan komitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut. Hal itu dibuktikan melalui korespondensi dengan Kementerian ATR/BPN serta dua akta notaris yang memuat komitmen perusahaan terkait penyerahan lahan.
"Tidak adanya petunjuk pelaksanaan menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat direalisasikan. Kondisi ini tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi maupun menimbulkan kerugian negara," demikian pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani mendakwa keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar. Nilai tersebut dihitung dari estimasi harga lahan seluas 18,3 hektare yang merupakan 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 93 hektare yang telah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya.
Namun setelah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, serta pejabat ATR/BPN daerah dan pusat, majelis hakim menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga:
Para ahli berpendapat bahwa belum dilaksanakannya kewajiban penyerahan lahan 20 persen karena ketiadaan petunjuk teknis bukan merupakan tindakan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
Askani Dinilai Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Majelis hakim juga menolak dakwaan terhadap Askani yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024.
Menurut hakim, penerbitan HGB yang dilakukan Askani tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain belum adanya petunjuk teknis mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP dinilai berada dalam rezim pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Sambutan Haru Keluarga Terdakwa
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh para terdakwa dan keluarga yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 17.30 WIB sebelum akhirnya putusan dibacakan pada malam hari.
Baca Juga: