Menurut Syahrir, pernyataan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kehormatan dunia pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawal jalannya demokrasi.
"Saya mendukung penuh pengaduan tersebut. Jangan ada pihak yang merendahkan atau mencemooh dunia pers. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk dijadikan objek pelecehan melalui pernyataan yang merendahkan profesinya," tegas Syahrir Nasution, Senin (21/7/2026).
Baca Juga:Syahrir menilai, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak menggeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan memiliki integritas yang buruk.
"Kalau ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya sudah jelas. Ada hak jawab, hak koreksi, bahkan penyelesaian melalui Dewan Pers. Jangan malah melontarkan ucapan yang dapat mencoreng nama baik profesi wartawan secara keseluruhan," ujarnya.
Ia menegaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap berbagai persoalan publik, serta menyuarakan kepentingan masyarakat.
Syahrir juga mengajak seluruh insan pers tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
"Saya mendukung langkah PWI Sumut untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan. Kehormatan profesi wartawan harus dijaga. Pers yang kuat dan bermartabat adalah salah satu fondasi penting bagi demokrasi yang sehat," pungkasnya.
Baca Juga:Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan setelah PWI Sumut mengambil langkah pengaduan terhadap pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan integritas profesi wartawan. PWI menegaskan bahwa kritik terhadap pers harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mendiskreditkan profesi wartawan secara umum.