Dalam pernyataan media yang disampaikan, DSML menegaskan bahwa prosesi pisah sambut Kapolres merupakan agenda kenegaraan yang patut dihormati. Pihaknya mengucapkan selamat datang kepada AKBP Harry P.H. Tambunan serta menyampaikan apresiasi kepada AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. atas pengabdian selama menjabat sebagai Kapolres Langkat.
Namun, DSML menilai absennya penyematan tanjak dan kain songket Melayu dalam prosesi penyambutan menjadi perhatian serius karena dinilai mengabaikan simbol kehormatan adat Melayu yang selama ini melekat sebagai identitas Kabupaten Langkat.
Menurutnya, tradisi tersebut telah berlangsung sejak masa Kesultanan Langkat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas Kabupaten Langkat sebagai Bumi Melayu.
DSML mengingatkan bahwa sebelumnya telah menyampaikan Maklumat, Amanah, dan Fatwa Melayu kepada Pelaksana Tugas Bupati Langkat agar Pemerintah Kabupaten Langkat konsisten melaksanakan pemajuan kebudayaan Melayu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024, Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2024, serta Instruksi Bupati tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Pelaksanaan adat dan budaya Melayu jangan hanya menjadi slogan. Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan yang telah dibuat dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan," ujar Datok Afit.
Meski menyampaikan kritik, DSML menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap budaya lain. Organisasi itu menghormati seluruh suku dan kebudayaan di Indonesia, seperti Batak, Karo, Jawa, Minang, Aceh, Tionghoa, dan budaya Nusantara lainnya.
Menutup pernyataannya, Datok Afit mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk menjaga marwah budaya Melayu sebagai identitas daerah.
"Melayu bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi amanah yang harus dijaga untuk masa depan. Menjaga marwah Melayu berarti menjaga identitas Kabupaten Langkat sebagai Bumi Melayu yang bertuah," pungkasnya.