Kamis, 16 April 2026

Selama Masa Kampanye Polda Sumut Tindak 2.967 Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Garda.id - Jumat, 02 Februari 2024 16:43 WIB
Selama Masa Kampanye Polda Sumut Tindak 2.967 Knalpot Tidak Sesuai Spektek
Selama Masa Kampanye Polda Sumut Tindak 2.967 Knalpot Tidak Sesuai Spektek

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.ist

MEDAN  | garda.id

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar/spektek selama tahapan kampanye di masa Pemilu 2024.


Dari data diterima, Jumat (2/2/2024) menyebutkan, Dit Lantas Polda Sumut menindak sebanyak 2.967 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek selama kurun waktu lebih kurang empat bulan terakhir.


Kemudian, menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 17.894 orang dan pengendara melawan arah 5.920 kendaraan.


"Polisi menindak setiap pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kamseltibcar lalulintas," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Polisi juga mengimbau  panitia maupun pihak penyelenggara untuk memastikan sepeda motor yang mengikuti kampanye akbar agar mematuhi aturan dengan memakai helm dan menggunakan knalpot sesuai spektek.


"Kita pun juga mengimbau kepada panitia untuk bersama-sama menertibkan hal itu," ungkapnya, imbauan itu untuk kepentingan bersama.


"Polda Sumut tidak ingin adanya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas saat berlangsungnya pesta demokrasi (kampanye akbar-red)," pungkasnya.(W05) 



Teks foto :

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar