Kamis, 16 April 2026

Kejari Langkat Berhasil Mengamankan M Jamil DPO Kasus Pencurian

Garda.id - Selasa, 05 Maret 2024 15:50 WIB
Kejari Langkat Berhasil Mengamankan M Jamil DPO Kasus Pencurian
Kejari Langkat Berhasil Mengamankan M Jamil DPO Kasus Pencurian

 

M. Jamil ditangkap di rumahnya di Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kec. Secanggang, Kab. Langkat.ist


MEDAN | garda.id



Kejari Langkat diawal bulan Maret tahun 2024 berhasil mengamakan seorang terpidana kasus pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama, M. Jamil.



M. Jamil ditangkap di rumahnya di Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kec. Secanggang, Kab. Langkat, pada hari Senin, 04 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.



Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun, SH menerangkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh bahwa Terpidana M.Jamil sedang berada di lingkungan rumahnya di Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kec. Secanggang, Kab. Langkat.



Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Pidum yang dikomandoi oleh Kasi Pidum Hendra Abdi P. Sinaga SH dan Seksi Intelijen Kejari Langkat melakukan persiapan dan segera menuju lingkungan sekitar rumah terpidana pada pukul 19.30 WIB didampingi Personil Polres Langkat sebanyak 3 (tiga) orang.



Sekira pukul 21.00 WIB tim tiba di rumah terpidana didampingi oleh Kepala Dusun yang awalnya terpidana tidak langsung mau menemui tim namun tim segera menangkap terpidana yang sedang sedang berusaha sembunyi di kamarnya.



Setelah diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Kejari Langkat dan Jaksa eksekutor untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Permasyarakatan.



“Penangkapan DPO tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langkat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1656/Pid/2022/PT.Mdn tanggal 31 Januari 2023 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelaksanaan tersebut wujud pelaksanaan aturan dalam pasal 270 KUHAP.



Terpidana M.Jamil sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dikarenakan terpidana tidak koperatif menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Langkat untuk menjalankan hukumannya” ujar Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intel Kejari Langkat.



Penangkapan DPO ini adalah kali pertama di awal tahun 2024 dimana pada tahun sebelumnya Kejari Langkat juga berhasil menangkap terpidana perkara pengerusakan (Pasal 170 KUHPidana).



Dengan telah berhasil ditangkapnya beberapa buronan Kejari Langkat tersebut, diharapkan kedepan hal ini menutup ruang bagi para terpidana untuk menghindar di dalam menjalani proses hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan publik atas tuntasnya kinerja Kejaksaan Negeri Langkat dalam penegakan hukum di wilayah Kab. Langkat.(W02)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar