Kamis, 16 April 2026

Sidang Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas, Fakta Baru Terungkap

Garda.id - Sabtu, 24 Agustus 2024 04:29 WIB
Sidang Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas, Fakta Baru Terungkap
Sidang Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas, Fakta Baru Terungkap

 

Isf


Padangsidimpuan | Garda.id 


Sidang kasus pengeroyokan dan perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) kini memasuki hari keempat, menarik perhatian publik dengan perkembangan terbaru. Persidangan ini mengungkap berbagai detail baru melalui kesaksian saksi utama dan bukti penting yang memperjelas peran berbagai pihak dalam insiden tersebut.


Pada sesi kali ini, Fahrurozi Pasaribu, seorang saksi berusia 43 tahun, dan Eri Santo, Humas PT. SAE berusia 37 tahun, memberikan klarifikasi mendalam tentang kejadian yang mengejutkan banyak pihak.Jum'at 23/8/24


Fahrurozi Pasaribu memberikan kesaksian yang mengungkap kronologi pengeroyokan dengan detail. Menurutnya, Bobon, salah satu tokoh sentral dalam kasus ini, mengeluarkan instruksi yang memperburuk situasi. "Bobon pernah memberi tahu saya agar tidak menekan pekerja untuk masuk. Saya tegaskan bahwa di sini tidak ada penekanan, hanya imbauan untuk mereka yang ingin bekerja," ungkap Fahrurozi dengan tegas.


Lebih lanjut, Fahrurozi mengungkapkan bahwa setelah Bobon menjauh, ia kembali dengan membawa kelompok massa dan menetapkan nama Jamil sebagai target. "Setelah Bobon pergi dan kembali bersama massa, keributan mulai terjadi," kata Fahrurozi. Ia juga menjelaskan bahwa Andesmar, salah satu individu dalam kelompok massa tersebut, turut menghasut kerusuhan dengan pernyataan provokatif. "Andesmar berkata, 'Tidak usah kita pertahankan PT. SAE, lebih baik kita bela masyarakat,' yang memperburuk ketegangan di lokasi," tambahnya.


Dalam kesaksiannya, Fahrurozi juga menjelaskan bahwa Bobon memberikan instruksi kepada massa untuk menyerbu kawasan PT. SAE. Massa yang terdiri dari pekerja dan beberapa orang luar kemudian menyerbu area perusahaan, menambah kompleksitas dan ketegangan yang sudah ada.


Sementara itu, Eri Santo, Humas PT. SAE, memberikan informasi tambahan bahwa beberapa terdakwa telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan dan perusakan. "Kami memiliki bukti video yang jelas mendokumentasikan peristiwa tersebut. Walaupun beberapa terdakwa menyangkal keterlibatan mereka, bukti ini menunjukkan fakta sebenarnya," tegas Eri Santo.


Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara mendalam peran masing-masing terdakwa serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut. Proses hukum yang berlangsung bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Proses persidangan ini akan menjadi kunci dalam menentukan arah penyelesaian kasus dan dampaknya bagi semua pihak terkait.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar