Kamis, 16 April 2026

Disoal, Pekerja Proyek Kantor Kejari Palas Senilai Rp 6,8 Miliar Abaikan K3

Garda.id - Minggu, 18 Februari 2024 11:03 WIB
Disoal, Pekerja Proyek Kantor Kejari Palas Senilai Rp 6,8 Miliar  Abaikan K3
Disoal, Pekerja Proyek Kantor Kejari Palas Senilai Rp 6,8 Miliar Abaikan K3

 

Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Padanglawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.ist


Padanglawas | Garda.id


Pekerja proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) terkesan abaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja.



Berdasarkan amatan di lokasi dimana pekerja konstruksi bangunan kantor Kejari Padanglawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan terkesan mengabaikan K3 saat bekerja.



Padahal sesuai aturan, pihak kontraktor pelaksana wajib menerapkan standar keselamatan atau K3 bagi para pekerja pembangunan gedung kantor Kejari Padanglawas. 



Malah dari pantauan wartawan, sejak pekerjaan dimulai, kebanyakan pekerja bangunan kantor Kejari Padanglawas tidak menggunakan APD.



Sementara sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).



Sehingga para pekerja konstruksi sesuai aturan wajib menggunakan APD demi keselamatan para pekerja konstruksi, seperti pekerja bangunan Kejari Padang Lawas tersebut.



Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Padanglawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.



Proyek ini dikerjakan  CV. Batang Gadis, dengan nilai kontrak mencapai Rp. 6.853.832.805, sedang masa pelaksanaan 300 hari. (At )



Teks foto :  Proyek pembangunan kantor Kejari Padanglawas di Sibuhuan senilsi Rp 6,8 miliar lebih.

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar