MEDAN | Garda.id
Belum terealisasinya insentif hingga Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut bukan karena hak Kepling dihapuskan, melainkan karena target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi dasar perhitungannya belum tercapai.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat dilakukan. Karena itu, belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I tidak berarti hak para Kepling hilang.
"Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," tegasnya.
"Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB," ujarnya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.