JAKARTA — Masih banyak pihak di dalam negeri yang mengecam keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) untuk memperjuangkan perdamaian di Gaza dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Para pengkritik biasanya menyebut bahwa BoP merupakan institusi yang bekerja di luar sistem internasional atau dengan kata lain tanpa mandat dari PBB.
Padahal, sebaliknya, Board of Peace adalah instrumen yang dilahirkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang ditandatangani pada November 2025 lalu.
Baca Juga:"Bila kita baca dengan teliti Resolusi 2803 itu maka menjadi jelas bagi kita bahwa BoP dijiwai oleh proposal perdamaian yang disampaikan berbagai negara untuk tidak hanya menciptakan perdamaian di Gaza tetapi juga memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina," ujar Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi.
Teguh mengatakan, di dalam Resolusi DK PBB 2803 itu disebutkan bahwa reformasi Otoritas Palestina dan pembangunan kembali Gaza akan menjadi jalan yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan Palestina.
Selain itu, juga akan dibangun dialog antara Israel dan Palestina untuk menyepakati cakrawala politik untuk hidup berdampingan secara damai dan sejahtera.
Dasasila Bandung yang disebutnya adalah hasil dari Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung, Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga mengatakan, pihak Palestina sendiri menyadari dan menghormati berbagai upaya yang dilakukan Indonesia untuk mendukung kemerdekaan negara itu dalam berbagai forum internasional, termasuk di BoP.
Teguh mencontohkan, pertemuan pejabat baru Duta Besar Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari dengan sejumlah tokoh dan pejabat Indonesia belakangan ini memperlihatkan kepercayaan Palestina pada langkah-langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mengimbau teman-teman yang masih mencurigai BoP dan posisi Indonesia di dalamnya agar membaca lagi dengan teliti Resolusi DK PBB 2803. Kritik adalah hal yang kita perlukan untuk mengingatkan. Tetapi agar tidak melebar dan mengganggu objektivitas, sebaiknya kritik disampaikan dalam kerangka yang pasti. Kita sama-sama baca lagi Resolusi itu dengan teliti," demikian Teguh Santosa. Rel