Ada satu gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan DPR/MPR yang layak dibaca melampaui soal paspor: kemungkinan Indonesia membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara.
Gagasan itu menarik karena menyentuh sesuatu yang selama bertahun-tahun nyaris dianggap tabu dalam politik kewarganegaraan kita. Indonesia pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal. Pengecualian diberikan secara terbatas kepada anak dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca Juga:Kini Presiden membuka ruang untuk memikirkan kembali batas tersebut.
Menurut saya, kata terpenting dari gagasan Presiden bukan "ganda", melainkan selektif. Di sanalah kepentingan nasional harus diletakkan. Indonesia tidak sedang menuju liberalisasi kewarganegaraan yang memungkinkan siapa saja mengoleksi paspor. Yang perlu dibangun justru sebuah rezim baru yang memungkinkan negara mempertahankan hubungan dengan manusia-manusia Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Dunia memang telah berubah.
Kita dapat memandang keadaan tersebut sebagai brain drain. Namun negara yang percaya diri seharusnya mempunyai strategi yang lebih cerdas: mengubah brain drain menjadi brain circulation, lalu brain gain.
Tidak semua diaspora harus dipaksa pulang.
Dalam perspektif itulah dwi-kewarganegaraan terbatas memiliki relevansi strategis.
Tetapi kewarganegaraan tidak boleh berubah menjadi hadiah bagi orang sukses. Negara harus mempunyai kriteria yang terang: talenta, kepentingan nasional, integritas, keamanan, dan kontribusi.
Karena itu dibutuhkan pemeriksaan rekam jejak, integrity test, security clearance, ukuran kontribusi yang objektif, serta mekanisme evaluasi. Negara juga perlu memiliki kewenangan mencabut fasilitas jika diperoleh melalui manipulasi atau kemudian disalahgunakan.
Namun pintu yang dibuka Presiden sebaiknya tidak berhenti pada talenta.
Anak dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, memiliki persoalan yang berbeda dengan diaspora profesional. Ikatannya dengan Indonesia tidak perlu dibuktikan melalui nilai investasi atau kemampuan teknologi. Hubungan itu lahir melalui darah, keluarga, bahasa, pengasuhan, dan identitas.
UU Nomor 12 Tahun 2006 telah memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada kelompok anak tertentu. Setelah memasuki usia yang ditentukan undang-undang, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Kita perlu bertanya apakah negara masih harus memaksa seorang anak meninggalkan salah satu bagian identitas hukumnya hanya karena ia telah dewasa. Apalagi usia ketika kewajiban memilih muncul justru berdekatan dengan fase ketika seseorang mulai kuliah, memasuki dunia profesional, membangun jaringan, dan menemukan kapasitas terbaiknya.
Jangan sampai Indonesia melindungi mereka ketika kecil, lalu kehilangan mereka ketika mulai produktif.
Anak semacam ini memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan darah atau ius sanguinis. Pada saat bersamaan, hukum negara tempat ia lahir dapat memberinya kewarganegaraan berdasarkan ius soli.
Kewarganegaraan gandanya bukan akibat perkawinan campuran. Ia lahir dari pertemuan dua sistem hukum.
Pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban dalam reformasi mendatang.
Tetapi kita juga jangan terjebak menganggap kewarganegaraan sebagai solusi bagi seluruh hubungan manusia dengan Indonesia. Tidak semua pasangan WNA dari WNI, eks-WNI, atau keturunan Indonesia memerlukan paspor Indonesia.
Di sinilah instrumen keimigrasian seperti Global Citizen of Indonesia menjadi penting.
GCI dan dwi-kewarganegaraan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. GCI adalah jembatan keimigrasian. Dwi-kewarganegaraan merupakan reformasi hukum kewarganegaraan. Seseorang dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan Indonesia tanpa harus menjadi warga negara.
Tentu ada soal sensitif yang harus dibereskan.
Bagaimana hak memilih dan dipilih? Bagaimana jika pemegang kewarganegaraan ganda ingin menjadi pejabat publik? Apakah ia dapat bekerja di sektor pertahanan, intelijen, atau bidang yang memberikan akses terhadap rahasia negara? Bagaimana perpajakan, kepemilikan aset, perlindungan diplomatik, serta kemungkinan kewajiban militer kepada negara lain?
Untuk jabatan tertentu yang langsung bersentuhan dengan kedaulatan dan keamanan, negative list dapat dipertimbangkan. Tetapi pembatasannya harus proporsional, mempunyai alasan yang dapat diuji, serta tetap tunduk kepada konstitusi. Selektivitas jangan berubah menjadi ruang diskresi tanpa ukuran.
Gagasan Presiden Prabowo akhirnya memberi kita kesempatan melihat kewarganegaraan dari sudut yang lebih luas.
Seorang anak Indonesia dapat lahir di New York, belajar di London, bekerja di Singapura, menikah di Melbourne, tetapi tetap menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari identitas dan masa depannya.
Indonesia tidak perlu takut terhadap kenyataan itu.
Pidato Presiden telah membuka sebuah pintu. Jangan mempersempitnya menjadi sekadar urusan naturalisasi pesepak bola atau cara memulangkan talenta diaspora. Ini dapat menjadi kesempatan menata kembali hubungan Indonesia dengan jutaan manusia yang hidup dalam keluarga dan jaringan global.
Pada abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh manusia yang berada di dalam wilayahnya. Ia juga ditentukan oleh kemampuan negara mempertahankan ikatan dengan manusianya di seluruh dunia.
Terbuka, tetapi selektif. Memberikan ruang, tetapi tetap mempunyai pagar. Menjaga keluarga sekaligus menjaga kedaulatan.
Dwi-kewarganegaraan terbatas, jika dirancang dengan tepat, bukan cerita tentang dua paspor. Ia adalah cerita tentang bagaimana Republik mempertahankan manusia-manusia terbaiknya agar, sejauh apa pun mereka pergi, Indonesia tetap menjadi bagian dari rumah mereka.