Pengaduan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KEDAN PRABO NOL LAPAN Advokasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui surat Nomor 216-27/LP/DPP-DPD-KP08/VII/2026, tertanggal 27 Juli 2026.
Surat itu ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri. Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengiriman PMI ke Malaysia untuk bekerja pada pengguna perseorangan tanpa P3MI atau secara nonprosedural.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Nurhayati disebut mendapat sponsor dari perempuan bernama Indah, sementara proses kelengkapan dokumen keberangkatannya disebut dilakukan oleh perempuan bernama Linda.
Nurhayati disebut berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan pada 20 April 2026.
Permintaan bantuan tersebut disebut disampaikan pada 26 Juni 2026.
Nurhayati selanjutnya disebut kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan pada 6 Juli 2026.
Persoalan disebut belum selesai setelah Nurhayati tiba di Indonesia.
Dalam surat pengaduan disebutkan, setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Nurhayati dijemput oleh orang yang disebut sebagai suruhan dari pihak pemroses. Dalam kesempatan tersebut, dokumen berupa paspor disebut ditahan.
Adapun yang dipersoalkan meliputi biaya proses pemberangkatan sebesar Rp5,25 juta yang disebut dianggap sebagai utang, pengembalian potongan gaji sebesar MYR750, serta gaji bulan terakhir sebesar MYR1.500 yang disebut belum dibayarkan.
*Dua Pihak Dilaporkan*
Dokumen tersebut menyebut kedua pihak diduga merekrut, memberangkatkan dan mempekerjakan Nurhayati sebagai PMI untuk pengguna perseorangan secara nonprosedural di Malaysia.
Pihak pelapor juga menduga terdapat unsur TPPO dan perbudakan terhadap Nurhayati.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
*Minta Polisi Tindaklanjuti*
Dalam surat pengaduan, pelapor mencantumkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai dasar hukum pengaduan.
Pelapor juga meminta Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perkembangan penanganannya.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP KEDAN PRABO NOL LAPAN Jonson P. Simalango, S.H. dan Sekretaris Jenderal Hendi Irawan.
Dalam dokumen itu, KEDAN PRABO NOL LAPAN juga menyatakan berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan dan memberikan perkembangan penanganannya.