Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Supervisi LPS bersama Komisi XI DPR RI dan OJK ke Bank Sumut, Jumat (25/9). Direktur Eksekutif Keuangan dan Investasi LPS Hafiz As'adi mengatakan, Bank Sumut juga memenuhi kewajiban program penjaminan, termasuk pembayaran premi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, hampir seluruh rekening simpanan nasabah Bank Sumut tercatat dalam cakupan program penjaminan LPS," ujar Hafiz.
Baca Juga:Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan, kepatuhan dan perlindungan nasabah menjadi bagian dari transformasi bisnis perseroan. Cakupan penjaminan tersebut tetap mengikuti ketentuan LPS, termasuk batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank serta persyaratan lain yang berlaku. Karena itu, Bank Sumut terus memperkuat edukasi kepada nasabah melalui customer service, frontliner, relationship manager dan kanal digital.
"Transformasi Bank Sumut bukan hanya soal pertumbuhan bisnis. Kami ingin pertumbuhan itu dibangun dengan tata kelola, kepatuhan dan pengelolaan risiko yang semakin kuat," kata Heru.
Di sisi bisnis, Bank Sumut terus mendorong peningkatan porsi kredit produktif. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Sumut memperoleh tambahan kuota KUR Rp1 triliun sehingga total kuota menjadi Rp2 triliun. Sekitar Rp800 miliar masih akan disalurkan hingga akhir tahun.
OJK dalam pertemuan tersebut menyampaikan kondisi Bank Sumut secara umum tetap kuat, terutama dari sisi permodalan. Modal inti berada sekitar Rp4,4 triliun dengan rasio kecukupan modal sekitar 21%.
"Pertumbuhan kredit harus tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Kami ingin kredit tumbuh, tetapi kualitas aset dan pengelolaan risikonya juga harus semakin baik," ujar Heru.
Penguatan bisnis tersebut berjalan seiring dengan kepatuhan, tata kelola dan edukasi penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Dengan mengedepankan kepercayaan nasabah sebagai fondasi dalam memperkuat resiliensi likuiditas bank.