Kunjungan tersebut dilakukan Abdullah Rasyid bersama Irjen Pol. (Purn.) Heru Dwi Pratondo, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Isu-isu Strategis. Keduanya menjalankan amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan tata kelola kementerian.
Dalam pertemuan dengan jajaran kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, keduanya mendorong keterbukaan mengenai kondisi pekerjaan, kendala pelayanan, serta dukungan yang dibutuhkan petugas.
Empat persoalan yang mengemuka dalam diskusi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui data dan pemeriksaan. Catatan itu menjadi bahan evaluasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tertentu.
Keteladanan dan Pengawasan
Menurut Abdullah, pegawai mempelajari nilai organisasi melalui perilaku yang mereka lihat setiap hari. Karena itu, arahan mengenai integritas harus tercermin dalam keputusan dan tindakan pimpinan.
Keteladanan tersebut antara lain diwujudkan melalui penolakan terhadap pemberian, pembagian tugas yang adil, keterbukaan dasar pengambilan keputusan, serta konsistensi menindak pelanggaran tanpa membedakan kedekatan.
Penguatan Kompetensi Petugas
Agenda berikutnya menyangkut pendidikan dan pelatihan tugas dan fungsi, termasuk bagi pegawai yang direkrut melalui jalur selain pendidikan kedinasan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Petugas imigrasi menghadapi pemeriksaan identitas dan dokumen, pengawasan kegiatan orang asing, serta keputusan yang berkaitan dengan hak seseorang dan keamanan negara. Sementara itu, petugas pemasyarakatan menangani dinamika hunian, potensi konflik, kebutuhan kesehatan, dan kerentanan warga binaan.
Pelatihan karena itu perlu disesuaikan dengan situasi nyata, mulai dari menghadapi tekanan pihak berpengaruh, mengenali manipulasi dokumen, hingga meredakan konflik dan meminta bantuan ketika menghadapi ancaman.
Kesejahteraan dan Kepastian Karier
Kondisi kerja petugas turut menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang berjaga malam, bekerja pada hari libur, dan menghadapi ancaman di lapangan.
Evaluasi yang diperlukan mencakup kompensasi berbasis risiko, kecukupan personel, waktu istirahat, perlengkapan keselamatan, dukungan psikologis, serta perlindungan bagi petugas yang menghadapi ancaman karena menjalankan tugas secara benar.
Pada aspek karier, penerapan sistem merit perlu terlihat melalui persyaratan jabatan yang jelas, penilaian berbasis bukti, serta penggunaan hasil asesmen secara konsisten.
Pelayanan Menjadi Ukuran
Seluruh agenda pembenahan tersebut diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan. Dalam bidang keimigrasian, pengawasan orang asing memerlukan petugas yang kompeten dan pengambilan keputusan yang terlindungi dari intervensi. Dalam pemasyarakatan, pembinaan membutuhkan perlakuan adil serta persiapan reintegrasi sosial yang memadai.
Abdullah mendorong agar hasil monitoring dan evaluasi di Bali diterjemahkan menjadi tindak lanjut dengan penanggung jawab, tenggat, dan pemeriksaan hasil yang jelas. Masukan petugas perlu kembali didengar untuk memastikan perbaikan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Pembenahan tersebut diharapkan dapat memutus pewarisan kebiasaan buruk sekaligus memperkuat lingkungan kerja yang mendukung kompetensi, integritas, dan pelayanan publik.