Oleh: Abdullah Rasyid
*Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
*Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam konteks ini, GCI layak dibaca sebagai instrumen negara untuk merangkul diaspora dan anak hasil perkawinan campuran—dua kelompok yang selama ini sering berada di "ruang antara": dekat secara emosional dengan Indonesia, tetapi terbatas secara hukum.
Diaspora: dari "Brain Drain" ke "Brain Circulation"
Dengan memberikan ITAP tanpa batas waktu, negara mengirim sinyal kuat: kontribusi tidak lagi diukur dari status paspor semata, tetapi dari keterlibatan nyata. Diaspora dapat tinggal, berinvestasi, membangun usaha, bahkan mentransfer pengetahuan tanpa beban prosedural yang berbelit.
Manfaat paling konkret terletak pada transformasi dari brain drain menjadi brain circulation. Profesional Indonesia di luar negeri—ilmuwan, teknokrat, entrepreneur—dapat menjadikan Indonesia sebagai basis kedua tanpa kehilangan akses globalnya. Dalam jangka panjang, ini berpotensi memperkuat ekosistem inovasi nasional, sesuatu yang selama ini menjadi titik lemah daya saing Indonesia.
Jika diaspora menghadapi dilema strategis, anak hasil perkawinan campuran menghadapi dilema eksistensial. Banyak dari mereka tumbuh dengan identitas ganda secara kultural, tetapi dipaksa memilih satu secara hukum ketika dewasa. Pilihan itu sering kali bukan soal loyalitas, melainkan soal peluang hidup.
GCI menawarkan solusi yang lebih manusiawi. Ia tidak memaksa pilihan yang bersifat zero-sum, tetapi membuka ruang keterikatan berkelanjutan dengan Indonesia. Bagi kelompok ini, GCI bukan sekadar izin tinggal, melainkan pengakuan atas kompleksitas identitas mereka.
Asta Cita dan Logika Negara Modern
Dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo, GCI memiliki relevansi yang cukup kuat, setidaknya pada tiga dimensi utama.
Kedua, akselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dengan skema komitmen investasi dan kemudahan tinggal, GCI berpotensi menarik patient capital dari diaspora. Berbeda dengan investasi spekulatif jangka pendek, diaspora cenderung memiliki ikatan emosional yang mendorong investasi jangka panjang dan berorientasi pembangunan.
Ketiga, penguatan posisi Indonesia dalam percaturan global. Negara-negara seperti India dan Tiongkok telah lama memanfaatkan diaspora sebagai instrumen diplomasi ekonomi dan pengaruh global. GCI menunjukkan bahwa Indonesia mulai bergerak ke arah yang sama—membangun "jejaring kebangsaan" yang melampaui batas teritorial.
Namun, optimisme terhadap GCI tidak boleh mengabaikan sejumlah risiko.
Pertama, potensi ketimpangan akses antara diaspora berkapital tinggi dan masyarakat lokal.
Jika tidak diatur dengan baik, GCI bisa dipersepsikan sebagai "karpet merah" bagi kelompok tertentu.
Kedua, disharmoni regulasi antara rezim keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Fakta bahwa pemegang GCI tetap membutuhkan izin kerja menunjukkan adanya fragmentasi kebijakan yang dapat mengurangi daya tarik program ini.
Penutup
GCI pada dasarnya adalah kompromi cerdas: ia tidak mengubah doktrin kewarganegaraan, tetapi memperluas makna keanggotaan dalam bangsa. Bagi diaspora dan anak perkawinan campuran, ini adalah pintu kembali—bukan secara simbolik, tetapi secara nyata.
Jika dikelola dengan tepat, GCI bukan sekadar kebijakan imigrasi. Ia bisa menjadi fondasi bagi redefinisi kebangsaan Indonesia di era global: lebih inklusif, lebih strategis, dan tetap berakar pada kepentingan nasional.