Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Pendiri GREAT Institute
Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan, dengan luas area terbakar 23.634,72 hektare. Di Sumatera, 14 badan usaha disegel dengan luas kebakaran 3.699,07 hektare.
Kalimantan Barat menjadi lokasi penindakan terbesar: 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare.
Baca Juga:Angka-angka itu bukan sekadar isi laporan.
Di baliknya ada gambut yang mengering, habitat satwa yang hilang, udara yang tercemar, serta warga yang menjalani hari dengan mata perih dan napas sesak.
Karena itu, penyegelan tersebut layak diapresiasi. Negara mulai menunjukkan bahwa kebakaran di wilayah konsesi tidak dapat terus diperlakukan sebagai musibah tanpa penanggung jawab.
Ketika berada di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan harus ditindak, baik perseorangan maupun korporasi.
"Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Presiden.
Baca Juga:Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pencegahan, mitigasi, pengendalian, penegakan hukum, dan koordinasi lintas lembaga dalam menangani karhutla.
Namun, memasang segel jauh lebih mudah daripada menuntaskan perkara.
Ujian sebenarnya justru dimulai setelah papan penyegelan berdiri di depan konsesi.
Selama ini, penanganan karhutla terlalu sering mengikuti pola yang sama.
Api muncul. Asap menebal. Penerbangan terganggu. Sekolah diliburkan. Warga mulai memenuhi fasilitas kesehatan.
Setelah hujan turun, asap menghilang dan perhatian publik berpindah. Beberapa bulan kemudian, kita jarang mendengar kelanjutan kasusnya.
Karhutla memang dipengaruhi cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Namun, cuaca tidak memegang korek api.
Polri telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Fakta ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata-mata bencana alam. Ada tindakan manusia yang harus ditelusuri.
Dalam laporan The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis, Bank Dunia memperkirakan karhutla pada 2015 menimbulkan kerugian sedikitnya 16,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp221 triliun.
Jumlah itu setara dengan 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia ketika itu.
Keuntungan pengelolaan lahan dinikmati perusahaan. Ketika kebakaran terjadi, biaya kesehatan, pemadaman, gangguan ekonomi, dan pemulihan lingkungan justru ditanggung masyarakat dan negara.
Keuntungan dinikmati sendiri, kerugiannya dibagikan kepada semua orang.
Penegakan hukum karhutla perlu berpijak pada prinsip "polluter pays principle" atau prinsip pencemar membayar.
Prinsip yang diperkenalkan OECD pada 1972 ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan harus menanggung biaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihannya.
Prinsip tersebut juga menjadi salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang itu, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Artinya, perusahaan tidak dapat serta-merta mencuci tangan dengan mengatakan bahwa api berasal dari luar konsesi atau dinyalakan orang yang tidak dikenal.
Pemegang izin mempunyai kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah yang dikuasainya.
Apakah perusahaan memiliki petugas dan peralatan pemadam yang memadai?
Apakah tersedia sumber air?
Seberapa cepat titik api diketahui dan ditangani?
Apakah perusahaan sebelumnya pernah menerima peringatan?
Kebakaran di wilayah konsesi merupakan dasar kuat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Unsur kesalahan dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan secara cermat.
Penyidikan juga tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan memegang korek api. Dalam perkara korporasi, pekerja lapangan sering hanya berada di ujung rantai.
Jika hanya pekerja kecil yang dihukum, sedangkan pengambil keputusan tetap aman di ruang berpendingin udara, penegakan hukum kehilangan maknanya.
DARI SEGEL MENUJU KEPATUHAN
Pemerintah dapat memulai dari peringatan dan perintah perbaikan. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan dapat ditingkatkan menjadi pembekuan izin, denda, gugatan perdata, pencabutan izin, hingga proses pidana.
Dalam kerangka "responsive regulation", penyegelan adalah bagian awal dari "piramida penegakan hukum", bukan puncaknya.
Pandangan ini sejalan dengan teori penegakan hukum Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh tiga unsur: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Indonesia relatif memiliki perangkat aturan yang memadai. Masalahnya sering muncul pada struktur penegakan dan budaya kepatuhan.
Karena itu, penyegelan harus diikuti koordinasi KLH, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta kementerian yang menerbitkan atau mengawasi izin usaha.
Tanpa koordinasi, perkara karhutla mudah terpecah ke dalam banyak kewenangan dan akhirnya kehilangan arah.
KLH perlu membuka perkembangan setiap kasus kepada publik: nama badan usaha, lokasi dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan, sanksi administratif, proses pidana, gugatan perdata, serta kewajiban pemulihannya.
Keterbukaan penting agar penyegelan tidak sekadar menjadi foto bagus untuk pemberitaan.
Penanganan karhutla juga tidak boleh selesai setelah denda dibayar.
Uang tidak dapat seketika menghidupkan kembali hutan, membasahi gambut, mengembalikan satwa, atau menyembuhkan paru-paru warga.
Tanpa pemulihan, penegakan hukum hanya menghukum masa lalu tanpa memperbaiki masa depan.
Sikap Presiden Prabowo dan tindakan Menteri Jumhur telah menunjukkan arah yang sama. Namun, ketegasan negara bukan diukur dari kerasnya pernyataan atau banyaknya papan segel.
Penyegelan 50 badan usaha telah mengirimkan peringatan. Pesan itu jangan berhenti di pagar konsesi.
Masyarakat tidak hanya ingin melihat api dipadamkan.