MEDAN — Rencana pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran di kawasan Pelabuhan Belawan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan.
Permintaan tersebut dituangkan DPC HNSI Kota Medan melalui surat Nomor 030/DPC-HNSI/MDN/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Executive Direktur PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan dan PT Mitra Hijau Indonesia.
Surat tersebut secara tegas menyoroti rencana pengerukan alur kapal sepanjang sekitar 12 mil dari lokasi pelabuhan serta pengerukan seluas sekitar 400 hektare di tengah laut, sekitar 14 mil dari bibir pantai.
Pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana dampak terhadap nelayan dihitung sebelum pengerukan dilakukan?
HNSI menegaskan, pihaknya bukan menolak pembangunan maupun pengembangan kawasan pelabuhan. Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Alat Tangkap Pasif Terancam Tak Bisa Beroperasi
Kekhawatiran HNSI semakin beralasan karena di sekitar lokasi pengerukan terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap pasif, termasuk alat tangkap yang dipasang menetap pada posisi tertentu dan tidak dapat bergerak.
Jika lokasi tangkap terganggu, maka persoalannya bukan sekadar perubahan kawasan laut.
Ini menyangkut dapur keluarga nelayan.
HNSI: Jangan Sampai Pembangunan Melahirkan Konflik
DPC HNSI Kota Medan juga memperingatkan agar proses pembangunan tidak justru menimbulkan konflik antara kepentingan pengembangan pelabuhan dengan kepentingan nelayan.
Menurut HNSI, langkah tersebut penting agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di laut.
Organisasi nelayan itu juga mengingatkan amanat UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebagaimana dicantumkan dalam surat resmi HNSI Kota Medan.
Sikap HNSI Kota Medan pada prinsipnya jelas: pembangunan pelabuhan boleh berjalan, tetapi hak dan keberlangsungan hidup nelayan juga wajib dijamin.
Jangan sampai pengerukan yang bertujuan memperlancar aktivitas pelabuhan justru menciptakan persoalan baru berupa hilangnya wilayah tangkap, terganggunya alat tangkap nelayan, menurunnya hasil tangkapan, hingga munculnya konflik sosial.
Survei tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menentukan langkah pengerukan dan mitigasi dampaknya terhadap nelayan.
Jangan sampai ketika alat berat sudah bekerja dan laut mulai dikeruk, baru pemerintah dan pengelola pelabuhan sibuk menghitung berapa banyak nelayan yang kehilangan sumber penghidupannya.
Laut adalah tempat mereka mencari nafkah, menghidupi keluarga, dan mempertahankan kehidupan.
Surat HNSI Kota Medan tersebut ditandatangani Rahman Gafiqi, SH selaku Ketua DPC HNSI Kota Medan dan Muhammad Rian S. Kom selaku Sekretaris DPC HNSI Kota Medan, dengan tembusan antara lain kepada BP BUMN, Menteri KKP, Komisi IV DPR RI, DPP HNSI, KSOP Belawan, Polda Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, DLH Sumut, serta DPD HNSI Sumut.red