MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan dilaksanakan dengan sistem self assessment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri BPHTB yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bapenda tetap mempunyai fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap kewajiban BPHTB yang belum atau kurang dibayar," ujar mantan Sekretaris Disinfokom Medan ini.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi BPHTB dapat dihimpun secara optimal sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
Baca Juga:NPOPTKP Hanya untuk Kepemilikan Pertama
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, masih ditemukan wajib pajak yang memperoleh NPOPTKP lebih dari satu kali.
"Atas temuan tersebut, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan sudah dikirim kepada masing-masing wajib pajak untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.
BPHTB PTSL Bukan Dibebaskan
Program PTSL merupakan salah satu program unggulan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Ketentuan tersebut memungkinkan sertifikat tetap diterbitkan dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB terutang. Dengan demikian, pembayaran BPHTB dapat dilakukan setelah sertifikat diterbitkan.
Baca Juga:"Penerbitan sertifikat PTSL sebelum BPHTB dibayar bukan merupakan pembebasan BPHTB. Kewajiban BPHTB tetap melekat sebagai BPHTB terutang yang wajib diselesaikan oleh wajib pajak," tegas Agha.
Bapenda Sinkronisasi Data dengan BPN
Untuk menindaklanjuti BPHTB terutang dari program PTSL, Bapenda Kota Medan telah melakukan koordinasi dengan BPN, baik melalui surat maupun kunjungan langsung.
Agha menegaskan, Bapenda Medan akan terus melakukan pengawasan, pendataan, penelitian, koordinasi, serta penagihan terhadap BPHTB yang masih terutang.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.red
Baca Juga: