Kamis, 16 April 2026

Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa

Garda.id - Rabu, 09 Juli 2025 04:49 WIB
Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa
Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa

 

MEDAN, Lapangan Merdeka Medan bukan sekadar hamparan tanah di jantung kota. Ia adalah saksi bisu. Namun  hari ini, situs yang seharusnya dijaga  itu justru berada di tengah pusaran konflik hukum, nilai sejarah, dan pembangunan yang melupakan akar budayanya. Tim Tujuh Medan Menggugat, yang mewakili Tim Tujuh yakni,  Burhan Batubara, Ir Rizanul, Miduk Hutabarat dan aktivis Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumut, (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Selasa, (8/7/2025). 



Gabungan para tokoh budaya dan masyarakat sipil, tengah memperjuangkan status Lapangan Merdeka agar ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Gugatan mereka telah menembus Pengadilan Tata Usaha Negara dan kini sedang bergulir di Mahkamah Agung. Yang digugat bukan sembarangan.  Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, hingga DPRD Kota Medan.


Substansi gugatan mereka sederhana namun sangat mendalam  lapangan bersejarah ini tak boleh diperlakukan seperti proyek. Mereka menuntut agar statusnya sebagai situs cagar budaya yang ditetapkan secara nasional dan pembangunan revitalisasi dihentikan karena cacat baik secara administratif, substansi, maupun prosedur.


Di balik proyek revitalisasi yang bernilai miliaran, terdapat berbagai kecacatan mendasar. Tidak ada zonasi yang jelas. Sertifikat lahan belum tunggal. Bahkan, keberadaan bangunan modern yang mencaplok kawasan lapangan menjadi sorotan tajam. 


Usulan dari masyarakat pun sudah terang benderang, bersihkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lapangan, bebaskan dari pagar, kembalikan bentuk asli sejarahnya, dan pastikan tidak ada bangunan di bawah tanah yang melukai integritas situs tersebut. Tapi, suara rakyat seolah tenggelam oleh deru alat berat dan euforia proyek mercusuar.


Secara hukum, pijakan gugatan Tim Tujuh tak bisa dianggap engteng.  Mereka menggunakan payung hukum dari Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemeringkatan situs budaya.



Apakah negara hadir untuk melindungi ingatan kolektif bangsanya. Atau justru tunduk pada logika proyek dan kepentingan jangka pendek. 



Aktivis Azhari Sinik dari LIPPSU  menegaskan, “Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertarungan antara memori bangsa dengan amnesia kekuasaan," ujarnya. 


"Medan Menggugat adalah sinyal bahwa rakyat tak tinggal diam. Di  antara debu renovasi dan beton modernisasi, suara sejarah tetap mengalun. Lapangan Merdeka, seharusnya, tetap Meerdeka dari pengabaian,"tambahnya lagi (520).

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar